AYOJAKARTA.COM – Informasi seputar tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa disimak pada artikel ini.
Kabar gembira pagi tenaga honorer di Indonesia, pemerintah memberi sinyal akan ada perubahan terkait dengan penentuan kelulusan seleksi PPPK.
Sebelumnya, banyak persoalan tenaga honorer yang masih saka terus dibahas oleh pemerintah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus mengupayakan nasib dari tenaga honorer.
Baca Juga: Guru Honorer Siap Jadi PPPK 2023? Ini Kata Puan Maharani!
Ada banyak keluhan dari para tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih kurang beruntung dalam seleksi perekrutan PPPK.
Meskipun PPPK bisa menjadi solusi dari permasalahan tenaga honorer apalagi pemerintah juga saat ini memfokuskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Namun tetap saja perekrutan PPPK tidak sepenuhnya dapat memberikan solusi, apalagi banyak tenaga honorer yang mengeluh terhambatnya kelulusannya.
Hal ini tidak lain dikarenakan nilai ambang batas atau passing grade dari seleksi PPPK yang dianggap terlalu tinggi.
Baca Juga: 4 Kategori Guru Honorer Prioritas PPPK Tahun 2023, Cek Infonya di Sini...
Menanggapi hal tersebut, MenPANRB Abdullah Azwar Anas meminta kepada BKN untuk membuat stimulasi dan kajian terkini kelulusan dalam seleksi PPPK.
Tindak lanjut ini menyusul banyaknya masukan yang disampaikan melalui media sosial maupun secara langsung kepada MenPAN RB terkait nilai ambang batas atau passing grade.
“Saya sudah bahas soal passing grade dengan BKN. Pertama, kita sedang simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade, untuk potensi ada afirmasi-afirmasi,” ujar Anas, dikutip AyoJakarta.com melalui laman resmi KemenPAN RB, Kamis, 4 Mei 2023.
Dalam penyampaiannya MenPANRB juga mengungkapkan pihaknya akan mengumpulkan puluhan instansi Pembina sehingga kedepannya kebutuhan dari instansi Pembina bisa terjawab dari hasil rekrutmen yang ada.
Menurutnya Kementerian PANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina dari masing-masing jabatan.
Selain itu Anas juga mengatakan bahwa berdasarkan reformulasi dan simulasi yang akan dilakukan BKN saat ini kini sedang dimatangkan.
Sehingga nantinya dapat diputuskan terkait dengan adanya potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas seleksi PPPK.
“Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas,” kata Anas.
“Tapi tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka,” sambungnya.
MenPANRB juga menegaskan kembali agar dilakukan reformulasi terhadap passing grade maupun instansi pembina yang merumuskan soal pada seleksi PPPK.***

Share this article
Ada banyak keluhan dari para tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih kurang beruntung dalam seleksi perekrutan PPPK.