Ekonomi

Sebelum Memutuskan Berkunjung ke Posko THR, Kenali 3 Peraturan Tertulis Kemnaker Terkait Pemberian THR

Oleh: Karseno AJ Senin 10 Apr 2023, 21:26 WIB
Ilustrasi. THR Lebaran 2023

AYOJAKARTA.COM - Pada 23 Maret 2023 silam, Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker menggelar konferensi pers terkait pemberian Tunjangan Hari Raya.

Dalam konferensi pers tersebut, Ida Fauziah selaku Menteri Tenaga Kerja menyampaikan Surat Edaran terkait dengan pemberian tunjangan hari raya.

Selain itu, Menaker Ida Fauziah juga memberi batas akhir waktu selama H-7 untuk pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana: Sangat Mungkin Merubah Vonis Hukuman Mati!

Sejalan dengan surat edaran Menaker dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan, Menaker membuka posko THR.

Pendirian Posko THR merupakan salah satu sarana dan fasilitas yang disediakan oleh kementerian apabila terdapat keluhan pekerja terkait pemberian THR.

Sebelum tenaga kerja melakukan pengaduan ke posko THR, perlu diketahui sejumlah hal yang berkenaan dengan mekanisme pemberian THR.

Mekanisme Pemberian THR 

Pertama, THR diberikan kepada pekerja atau buruh berdasar PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: Jejak Diskon Hukuman Anas Urbaningrum, Pernah Ramai Berani Gantung Diri di Monas Jika Terbukti Korupsi

THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan.

THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, serta belum menerima THR di perusahaan sebelumnya.

Kedua, untuk menghitung nilai THR diberlakukan dengan ketentuan satu bulan pemberian upah kerja bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun.

Jika masa kerja pekerja atau buruh belum genap satu tahun, diberlakukan sistem proporsi dengan cara membagi jumlah waktu kerja dibagi 12 dikalikan dengan satu bulan upah.

Baca Juga: Kuasa Hukum David: Semoga Jaksa Lakukan Banding, Sebab AG Mendapatkan Keuntungan Double

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasar satuan hasil, maka dilakukan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir untuk menentukan perhitungan upah satu bulan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2006.

Ketiga, dengan diberlakukannya peraturan dan edaran Menaker, maka seluruh pengusaha wajib untuk menjalankan aturan.

Apabila terdapat pengusaha yang terlambat menjalankan edaran, maka pengusaha akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Berapa Zakat Fitrah 2023? Berikut Penjelasan Buya Yahya untuk Besaran Beras dan Uang Tunai

Denda yang dikenakan pada pengusaha karena keterlambatan ini, kemudian akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja ataupun buruh.

Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya bagi para pekerjanya, akan dikenakan sejumlah sanksi.

Dari Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Pelamar Harus Tahu! Ini 10 Instansi CPNS Paling Diminati Serta Peluang Diterimanya

Untuk mengakses posko THR Kementerian Tenaga Kerja, masyarakat pekerja bisa mengakses tautan: https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard.

Demikian info seputar Posko THR yang dikutip Ayojakarta pada Senin, 10 April 2023 dari laman resmi kemnaker.go.id. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky