AYOJAKARTA.COM - Jejak diskon hukuman Anas Urbaningrum yang akan bebas besok pada Selasa (11/04/2023).
Nama Anas Urbaningrum sempat ramai diperbincangkan pada era tahun 2014.
Dimana kala itu ramai kasus megakorupsi Kasus Hambalang.
Baca Juga: Kuasa Hukum David: Semoga Jaksa Lakukan Banding, Sebab AG Mendapatkan Keuntungan Double
Kasus Hambalang sendiri adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara yang kala itu ramai dilakukan oleh para petinggi Partai Demokrat soal dana proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor.
Kala itu Anas Urbaningrum menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang disebut oleh Nazaruddin terlibat dalam kasus korupsi Hambalang.
Nazaruddin yang lebih duluan tersangkut kasus korupsi sebagai Bendahara Partai Demokrat pun secara blak-blakan menyebut sejumlah nama terlibat termasuk Anas.
Ditahun 2014 pun Anas Urbaningrum di vonis 8 tahun penjara dengan denda Rp57,5 M dan 5,2 juta US Dollar.
Baca Juga: Berapa Zakat Fitrah 2023? Berikut Penjelasan Buya Yahya untuk Besaran Beras dan Uang Tunai
Lantas seperti apakah jejak diskon hukuman koruptor Anas Urbaningrum?
Berikut ayojakarta.com rangkum dari berbagai sumber
Vonis Awal
Tahun 2014 ANas Urbaningrum di vonis oleh hakim dengan tuntutan penjara 8 tahun namun dengan tuntuan yang diberikan ia pun tak puas dan melakukan banding.
Banding pertama
Di tahun 2014 Anas Urbaningrum lakukan banding dan membuahkan hasil dimana kala itu hakim memangkas 1 tahun penjara dari vonis mantan Ketum Partai Demokrat itu menjadi 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Sudah Cair! Begini Cara Cek Bansos PIP untuk Anak Sekolah, Adakah Namamu?
Banding Kedua
Sudah mendaptkan korting 1 tahun, Anas Urbaningrum masih tidak puas ia pun lakukan banding kembali masih ditahun yang sama.
Namun, kala itu vonis hukuman di ketuai oleh Almarhum Atidjo Alkostar yang dikenal sebagai algojo para koruptor.
Bukannya mendapatkan keringanan, hukuman Anas Urbaningrum pun dilipatgandakan menjadi 14 tahun penjara.
Selain itu hak politiknya pun dicabut dan wajib mengembalikan uang hasil korupsi Hambalang sebesar Rp57 M.
Baca Juga: Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Soimah, Berikut Penjelasannya!
Banding Terakhir
Di tahun 2020 Anas Urbaningrum kembali lakukan banding hingga akhirnya mendapatkan potongan tahanan hanya 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta.
Uang hasil korupsi tetap harus dikembalikan sejumlah Rp57 M dan 5,261 Dollar. Bila tidak dibayar, aset disita bila tidak cukup tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Hak politik dicabut hanya selama 5 tahun.
Itulah jejak diskon hukuman yang diberikan kepada Anas Urbaningrum selama menjadi tersangka kasus korupsi megaproyek Hambalang.***

Share this article
Kilas balik kasus megaproyek korupsi Anas Urbaningrum yang akan bebas, potongan hukuman penjara Anas Urbaningrum, berapa saja?