Ekonomi

Guru Honorer Madrasah Se-Indonesia akan Terima Tunjangan Insentif 2023, Cek Jadwal dan Besaran Nominalnya

Oleh: Dyah Arum Ratri Rabu 05 Apr 2023, 10:29 WIB
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) RI membawa kabar gembira soal tunjangan insentif 2023 bagi para guru honorer.

AYOJAKARTA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI membawa kabar gembira soal tunjangan insentif 2023 bagi para guru honorer.

Kabar baik tersebut khususnya bagi guru honorer di madrasah atau yang belum menyandang status PNS.

Diinformasikan jika Kemenag RI sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp324 miliar yang akan dialokasikan untuk guru honorer madrasah.

Tercatat, berdasarkan data dari Kemenag disebutkan jika guru honorer madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) ada sebanyak 216.461 orang di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Catat 4 Penyebab Honorer Gagal Lulus Seleksi PPPK Guru 2023 dan Tak Dapat Penempatan

Soal pembayaran tunjangan fungsional bagi guru non PNS atau biasa disebut honorer sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengatakan jika guru adalah sumber daya manusia utama yang berperan penting.

Di mana, guru memiliki peran besar untuk mengajarkan tentang disiplin ilmu.

Selain itu, Muhammad Zain juga menyebut jika tunjangan tersebut diberikan agar guru honorer semakin termotivasi untuk mengajar.

Baca Juga: Kupas Tuntas THR dan Gaji ke-13 dalam PP No 15 Tahun 2023, Honorer Berhak Terima Tunjangan Hari Raya 2023

Pasalnya kesejahteraan guru sangat penting untuk diperhatikan karena juga mengemban beban kerja setiap harinya.

“Tunjangan insentif ini diberikan untuk memotivasi guru agar mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar,” ujar Muhammad Zain, dikutip dari tasikmalaya.suara.com, Rabu, 5 April 2023.

Selanjutnya, “Sebagaimana guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses Pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki.”

Muhammad Zain juga menghimbau kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi agar memberi arahan kepada semua Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam yang berada di wilayah kabupaten atau kota untuk menginformasikan kabar baik tersebut kepada seluruh guru honorer di wilayah masing-masing.

Baca Juga: THR Idul Fitri 2023 Cair Hari Ini! Honorer Tidak Kebagian, Inilah 7 Golongan yang Berhak Menerimanya

Untuk pengajuan Tunjangan Insentif bagi para guru honorer tersebut dapat diajukan melalui akun SIMPATIKA dengan batas waktu 7 April 2003.

Sedangkan Kabupaten atau Kota memiliki batas waktu persetujuan terhadap pengajuan sampai tanggal 14 April 2023.

Selain itu jika ingin mengetahui persyaratan penerima, dapat merujuk pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2003 Nomor 183 Tahun 2023.

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2003 Nomor 183 Tahun 2023 dapat diakses melalui laman simpatika.kemenag.go.id.

Baca Juga: Jelang Seleksi CASN 2023, Berikut 7 Profesi yang Paling Diuntungkan, Honorer Auto Jadi PNS!

Lalu, guru honorer yang tercatat sebagai penerima tunjangan insentif 2023 adalah yang sudah disetujui pengajuannya.

Jika sudah tercatat sebagai penerima tunjangan insentif, guru honorer akan menerima tunjangan tersebut melalui rekening yang sudah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250 ribu selama enam bulan.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana