AYOJAKARTA.COM-- Selamat bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan mulai hari ini, Selasa (4/4/2023) Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap.
Namun, tenaga honorer dipastikan tidak seberuntung ASN yang lainnya. Pasalnya pemerintah sudah memastikan bahwa tenaga kerja honorer tidak akan mendapatkan THR Lebaran tahun 2023
Hal itu disampaikan oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas yang menegaskan bahwa honorer tidak mendapatkan THR pada Idul Fitri atau Lebaran tahun ini.
Baca Juga: Segera Cek Rekening! Sri Mulyani Pastikan THR Mulai Dicairkan 4 April 2023
Menurut Anas, pemerintah hanya mengatur pemberian THR untuk Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kalau honorer enggak (dapat), jadi ini yang diatur oleh kita ini kan yang PPPK," ujar Anas, dikutip dari YouTube karduk dotcom, Selasa (4/4/2023).
Anas menjelaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya tersebut akan diberikan sebesar 50% bagi profesi PPPK guru.
Ketentuan itu tertuang dalam surat resmi Menpan RB Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 tentang kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13.
Diketahui dalam surat Menpan RB tersebut ada 7 (tujuh) golongan yang berhak menerima THR tahun 2023, siapa sajakah?
Berikut ini daftar penerima THR tahun 2023 berdasarkan ketentuan dalam surat Menpan RB.
1. PNS dan CPNS
2. PPPK
Baca Juga: Beda Nasib dengan Pejabat, Curhatan Karyawan Honorer: Gaji Dipending THR Tak Dibagi
3. TNI/Polri
4. Pejabat Negara
5. Pensiunan PNS, TNI/Polri dan Pejabat Negara.
6. Penerima Pensiun.
Baca Juga: Siap-siap Cair, Ternyata THR Hari Raya Miliki Asal-usul yang Menarik Loh Sampai Buat Ricuh Indonesia
7. Penerima Tunjangan
Ketujuh golongan penerima THR tersebut diketahui akan mendapatkan komponen sebagai berikut yakni.
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
Baca Juga: Keluh Kesah Nasib Honorer, Apa Dapat THR 2023 Ini?
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan
5. 50% Tunjangan Kinerja
Dari ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja honorer tidak ditetapkan sebagai subjek penerima THR tahun 2023 dari pemerintah.
Baca Juga: Siap-siap! Para ASN Akan Terima THR Mulai 4 April 2023, Ada Tunjangan Kinerja Sebesar 50 Persen
Demikianlah informasi terkait tenaga kerja honorer tidak mendapat THR Lebaran Tahun 2023. ****

Share this article
Tunjangan Hari Raya (THR) sudah bisa didapatkan oleh pegawai negeri sipil (PNS) per hari Selasa (04/04). Namun, tidak bagi honorer.