AYOJAKARTA.COM -- Gonjang-ganjing isu tidak menyenangkan terkait honorer tidak dapat THR 2023 dan gaji ke-13 menimbulkan pertanyaan.
Belakangan ini tenaga kerja honorer dan non ASN sedang dibuat resah dengan kemungkinan honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 di tahun 2023.
Mulai sekarang tidak perlu resah dan bingung lagi, pasalnya Preisden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP No 15 tahun 2023 yang mengatur tentang THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini.
Presiden Jokowi diketahui menyetujui terkait aturan honorer atau non ASN yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2023.
Baca Juga: THR Idul Fitri 2023 Cair Hari Ini! Honorer Tidak Kebagian, Inilah 7 Golongan yang Berhak Menerimanya
Disebutkan dalam Pasal 2 PP No 15 tahun 2023, pemerintah mengatur memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ke beberapa komponen, yakni:
- Aparatur Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Lantas, bagaimana dengan honorer apakah dapat THR 2023 dan gaji ke-13, apakah PP No 15 tahun 2023 ikut mengatur?
Diketahui dalam PP No 15 tahun 2023 ternyata ada beberapa golongan non ASN yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Dalam Pasal 3 huruf J PP no 15 tahun 2023 golongan honorer atau non ASN ini yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Baca Juga: Segera Cek Rekening! Sri Mulyani Pastikan THR Mulai Dicairkan 4 April 2023
Pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
a. Pegawai non ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural
b. Pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
c. Pegawai non ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik
d. Pegawai non ASN yang bertugas pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: 7 Kategori Penerima Bansos PKH 2023, Bisa Jadi THR Idul Fitri di Bulan April Lho!
Namun, untuk mendapatkan THR dan gaji ke 13 tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut yakni:
a. honorer pegawai non ASN tersebut harus warga negara Indonesia
b. honorer pegawai non ASN tersebut harus pada saat Peraturan Pemerintah ini (PP no 15 tahun 2023) diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja
c. honorer pegawai non ASN tersebut harus memenuhi pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
d. honorer pegawai non ASN tersebut harus diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Pengusaha Terlambat atau Tak Bayar THR untuk Karyawan Jelang Lebaran? Awas, Bakal Kena Sanksi Ini!
Meski demikian, apabila pegawai Non ASN diketahui belum melaksanakan tugas pokok secara penuh paling singkat selama 1 tahun, maka THR dan gaji ke-13 dapat diberikan jika memenuhi persyaratan berikut:
a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas; atau
b. telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Demikianlah informasi terkait tenaga kerja honorer atau non ASN berhak mendapat tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 berdasarkan PP No 15 tahun 2023.***