AYOJAKARTA.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR, biasanya akan dibagikan jelang Hari Raya Idul Fitri.
Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) resmi meminta agar para pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan kepada para karyawan.
THR itu pun harus dibayar secara penuh.
Baca Juga: Full Senyum, Kategori Pensiunan Ini dapat THR 2 hingga 3 Kali Lipat, Cek Selengkapnya di Sini!
Adapaun aturan untuk pembayaran THR tertulis pada PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa THR karyawan paling lambat harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @kemnaker, terdapat sanksi disiapkan oleh pemerintah bagi pengusaha yang terlambat membayar THR atau bahkan tida membabayar THR sama sekali.
Lantas apa sanksi bagi perusahaan atau pengusaha yang membayar THR telat atau tida membayar THR?
1. Sanksi Pengusaha yang Terlambat Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR terkena denda sebesar 5% dari total THR yang perlu dibayarkan.
Denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
"Denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh," tulis keterangan pada akun Instagram @kemnaker.
Namun, pengenaan denda ini juga tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada karyawan.
Baca Juga: Info Tukar Uang THR Lebaran Resmi Bisa Pakai Aplikasi, Cek Lokasi dan Jadwal di Sini
2. Sanksi Pengusaha yang Tidak Membayar THR
Pengusaha yang tak membayar THR keagamaan sama sekali akan menerima sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha.***

Share this article
Pengusaha yang terlambat bahkan tida membayar THR kepada karyawan akan menerima sanksi denda 5 persen hingga pembekuan kegiatan usaha.