Ekonomi

Aturan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK Tiap 2 Tahun, Berikut Besar Gaji dan Tunjangan yang akan Didapatkan

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 03 Apr 2023, 13:48 WIB
Ilustrasi. Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapatkan kenaikan gaji istimewa hingga bermacam tunjangan.

AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para ASN PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji istimewa atau secara berkala hingga bermacam tunjangan lainnya yang diatur oleh pemerintah.

Dalam aturan dijelaskan bahwa PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja apabila syarat telah terpenuhi dalam jangka waktu tertentu.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK dijelaskan bahwa PPPK akan diberikan kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa.

Hal ini tentu saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Tak Ada Peserta Seleksi PPPK yang Memenuhi Ambang Batas, Masih Bisakah Lulus? Ini Penjelasannya!

Adapun ketentuan kenaikan gaji secara berkala atau gaji istimewa ini dijelaskan lebih lanjut dengan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Kenaikan gaji tersebut diberlakukan setiap dua tahun sekali, dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan didasari masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja.

Hal ini berarti jika PPPK dikontrak selama 5 tahun maka akan mengalami kenaikan gaji dua kali dalam satu kali kontrak.

Bukan hanya mendapatkan kenaikan gaji istimewa saja, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan lainnya yang setara dengan PNS.

Baca Juga: SELAMAT! 5 Kategori Guru Honorer Ini Langsung Diangkat ASN PPPK Tanpa Tes, Siapa Saja? Cek Daftarnya di Sini!

Dikutip AyoJakarta.com dari PP Nomor 98 tahun 2023 yang diunduh melalui situs resmi BPK, tunjangan yang akan didapatkan oleh PPPK yakni sebagai berikut:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Sementara itu untuk gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan pada APBN dan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sedangkan untuk gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah maka akan dibebankan pada APBD dan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Simak! Syarat Masa Kerja Minimal Honorer Agar Bisa Seleksi PPPK Guru 2023, Cek Posisi dan Peluang Anda di Sini

Adapun besarnya gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 adalah sebagai berikut:

· Golongan I sebesar Rp1.749.900 – Rp2.686.200

· Golongan II sebesar Rp1.960.200 - Rp2.843.900

· Golong III sebesar Rp2.043.200 - Rp2.964.200

· Golongan IV sebesar Rp 2.129.500 - Rp3.089.600

· Golongan V sebesar Rp2.325.600 - Rp3.879.700

· Golongan VI sebesar Rp2.539.700 - Rp4.214.900

· Golongan VII sebesar Rp2.647.200 - Rp4.214.900

· Golongan VIII sebesar Rp2.759.100 - Rp4.393.100

· Golongan IX sebesar Rp2.966.500 - Rp4.872.000

· Golongan X sebesar Rp3.091.900 - Rp5.078.000

· Golongan XI sebesar Rp3.222.700 - Rp5.292.800

· Golongan XII sebesar Rp3.359.000 - Rp5.516.800

· Golongan XIII sebesar Rp3.501.100 - Rp5.750.100

· Golongan XIV sebesar Rp3.649.200 - Rp5.993.300

· Golongan XV sebesar Rp3.803.500 - Rp6.246.900

· Golongan XVI sebesar Rp 3.964.500 - Rp6.511.1000

· Golongan XVII sebesar Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Baca Juga: Penyebab Kontrak PPPK Tak Diperpanjang Instansi, Terungkap Ternyata Ini Alasan Pemutusan Hubungan Kerja!

Demikian beberapa informasi tentang kenaikan gaji istimewa PPPK.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Tedi Rukmana