AYOJAKARTA.COM - Informasi tentang PPPK Guru 2023 dibahas dalam artikel ini.
Para guru honorer harus memahami bahwa tidak semua tenaga honorer ini bisa ikut seleksi PPPK Guru tahun 2023.
Ada syarat penting yang perlu diketahui oleh para guru honorer agar bisa ikut seleksi PPPK Guru 2023 yakni terkait lamanya masa kerja.
Baca Juga: Benarkah Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK dan PNS Pada 2023? Menpan RB Beri Penjelasan Berikut
Mekanisme seleksi PPPK Guru tahun 2023 nantinya berdasarkan informasi dari Kemendikbud Ristek melalui pemaparan Prof Nunuk Suryani.
Bahwa untuk seleksi PPPK Guru 2023 akan tetap memakai Permen PANRB nomor 20 tahun 2023 sebagai rujukan, maka dari itu nantinya akan tetap menggunakan tiga mekanisme seleksi.
Seleksi yang pertama yakni seleksi penempatan bagi yang telah lulus passing grade (PG), sisa farmasinya akan diberikan kepada pelamar prioritas 2 (P2) dan prioritas 3 (P3).
Yaitu THK-II, guru honorer sekolah negeri dengan masa kerja terdaftar di Dapodik lebih atau sama dengan tiga tahun.
Kemudian sisa farmasi juga akan diberikan kepada pelamar umum (P4) yang mana mengikuti seleksi kompetensi melalui CAT-UNBK.
Akan ada empat kategori dalam penerimaan PPPK Guru 2023 yakni sebagai berikut seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), Senin (3/4/2023):
1. Pelamar Prioritas 1 (P1)
Merupakan guru honorer yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK Guru 2021.
Yang mana untuk P1 ini tidak semuanya bisa ditempatkan pada seleksi PPPK Guru tahun 2022 kemarin, dikarenakan di antara masing-masing daerah pengajuan kuota formasinya terbatas.
P1 ini terdiri atas guru sekolah negeri yang telah lulus passing grade, THK-II yang telah lulus passing grade, lulusan PPG yang telah lulus passing grade, serta guru swasta yang sudah lulus passing grade yang beku mendapatkan penempatan.
Untuk pelamar P1 nantinya langsung menggunakan mekanisme pertama. Hal ini berarti sebelum P1 ini ditempatkan maka nanti untuk pelamar berikutnya belum bisa ditempatkan.
Kecuali kalau dari P1 formasinya sudah habis dan tidak ada lagi linieritas ijazah formasi sesuai dengan ijazah dari pelamar P1.
2. Pelamar Prioritas 2 (P2)
Yang masuk dalam kategori ini adalah tenaga kerja kategori 2 (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN.
Syaratnya masa kerja tidak ada karena sudah include dengan THK-II, yang mana untuk bisa ikut pendataan dalam THK-II sebelumnya jika masa kerja minimal 1 Januari 2005.
3. Pelamar Prioritas 3 (P3)
Yang termasuk dalam kategori ini adalah guru honorer sekolah negeri yang memiliki masa kerja di Dapodik lebih dari atau sama dengan 3 tahun.
4. Pelamar Umum (P4)
Yang termasuk dalam kategori ini adalah guru sekolah negeri dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, guru swasta yang sudah masuk dalam Dapodik, lulusan PPG.
Adapun proses seleksi PPPK Guru 2023 ini sama seperti tahun sebelumnya yakni P1 akan langsung penempatan, P2 dan P3 observasi, sedangkan untuk pelamar umum (P4) mengikuti ujian seleksi CAT-UNBK.***

Share this article
Berikut ini adalah empat kategori dalam penerimaan PPPK Guru 2023, harus sudah lulus lulus passing grade pada seleksi tahun 2021 lalu.