Ekonomi

Bagaimana Perhitungan THR Jika Masa Kerja di Bawah 1 Tahun untuk Freelancer dengan Upah Harian? Cek di SINI!

Oleh: Putri Ratnasari Jumat 31 Mar 2023, 16:12 WIB
Ilustrasi THR

AYOJAKARTA.COM -- THR atau Tunjangan Hari Raya jadi yang paling ditunggu pekerja jelang hari raya keagamaan.

Perusahaan wajib memberikan THR pada pekerja yang terikat kontrak jelang hari raya, bagi umat muslim Idul Fitri.

Pemberian THR dari perusahaan pada karyawan tergantung dengan lamanya masa kerja di satu perusahaan.

Baca Juga: Pahami Baik-Baik! Tunjangan Kinerja THR PNS 2023 Hanya Diberikan 50 Persen

Jika bekerja sudah lebih dari setahun, maka THR akan dibayar full sebanyak 1 kali gaji yang diberikan.

Namun, bagaimana jika pekerja masa kerja di bawah 1 tahun dalam perusahaan?

Simak perhitungan proporsional seperti dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @kemnaker pada Jumat (31/3/2023).

Perhitungannya adalah sesuai dengan masa kerja dibagi 12 bulan. Lalu dikalikan dengan upah selama satu bulan.

Baca Juga: ASN Siap-siap! THR Akan Segera Cair, Sri Mulyani: Perkiraan Tanggal ....

Sehingga pekerja yang sudah menjalani masa kerja selama 12 bulan, berhak mendapatkan 1 bulan upah.

Misalnya pekerja baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang wajib diberikan perusahaan adalah setengah dari gaji bulanan yang diterima.

Jika ada tunjangan, maka yang diberikan termasuk tunjangan tetap.

Baca Juga: Ingin Tukar Uang Baru untuk Bagi THR Lebaran ke Sanak Saudara? Perhatikan Dua Jalur Penukaran ini!

Hal ini berdasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Perhitungan THR freelancer atau pekerja lepas dengan upah harian

Berbeda dengan pekerja buruh dengan upah harian. Jika berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka pekerja yang memiliki masa kerja lebih 12 bulan dihitung rata-rata upah sebulan.

Sehingga ketemu angka THR yang harus diberikan. Sedangkan jika kurang dari 12 bulan, maka ada perhitungan lain lagi.

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

Sama seperti karyawan, aturan untuk THR pada buruh ini juga berdasar PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.***(Putri Ratnasari)

Reporter Putri Ratnasari
Editor Wahyu Vitaarum