Pahami Baik-Baik! Tunjangan Kinerja THR PNS 2023 Hanya Diberikan 50 Persen

- Jumat, 31 Maret 2023 | 16:01 WIB
Ilustrasi THR PNS 2023 (Pexels/Robert Lens)
Ilustrasi THR PNS 2023 (Pexels/Robert Lens)

AYOJAKARTA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan pengumuman mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Sebagaimana diketahui, pemberian THR dan juga gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa THR akan diberikan mulai dari H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: ASN Siap-siap! THR Akan Segera Cair, Sri Mulyani: Perkiraan Tanggal ....

Kemudian, Sri Mulyani juga menyamapikan bahwasannya gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2023 mendatang.

Sri Mulyani mengatakan bahwa THR yang diberikan nantinya akan dibayarkan sesuai dengan gaji atau pensiunan pokok.

Selain itu, penerima THR nantinya juga akan mendapatkan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Baca Juga: Ingin Tukar Uang Baru untuk Bagi THR Lebaran ke Sanak Saudara? Perhatikan Dua Jalur Penukaran ini!

Adapun tunjangan tersebut diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

“Untuk THR ini akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok,” kata Sri Mulyani dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kemenkeu RI pada Jumat (31/3/2023).

Kemudian, Sri Mulyani menerangkan bahwasannya tunjangan kinerja diberikan sebanyak 50 persen.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Dana THR 2023 Rp38,9 T untuk ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan Spesial Bagi Guru dan Dosen

THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” terangnya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR yang terdiri dari gaji atau pensiunan pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebanyak 50 persen juga akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di daerah.

Halaman:

Editor: Desi Kris

Sumber: YouTube Kemenkeu RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Beli dan Cara Bubuhkan e-Meterai Termudah

Senin, 29 Mei 2023 | 09:43 WIB
X