AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira menjelang hari raya Idul Fitri, sebelumnya pemerintah telah menetapkan cuti bersama.
Selain cuti bersama menjelang Idul Fitri, pembagian atau pencairan tunjangan hari raya (THR) pun menjadi kabar yang ditunggu-tunggu.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPAS TV, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan ketentuan terkait pembagian tunjangan hari raya (THR) tahun 2023.
Baca Juga: KOCAK! Viral Tweet Gibran Rakabuming Sindir Piala Dunia U-20 2023 dengan Foto Stadion: Ada yang Batal...
Menteri Keuangan Sri Mulyani sampaikan masih seperti pembagian THR tahun lalu, yakni ditambahkan komponen 50 persen.
"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani.
Dalam hal ini Sri Mulyani menyampaikan bahwa ASN daerah mendapatkan penambahan 50 persen sesuai kemampuan fisikal dan perundang-undangan daerah.
"THR yang terdiri dari gaji pensiunan pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja, juga diberikan bagi ASN daerah," ungkap Sri Mulyani.
Baca Juga: GEGER! Ibu Mario Dandy Disebut Pernah Main Berondong, Sampai Dapat Julukan Sebagai...
"Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fisikal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Sri Mulyani juga menjelaskan adanya penambahan THR bagi guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kerja atau penghasilan.
"Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke 13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan," jelas Sri Mulyani.
"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," sambungnya.
Berikut Sri Mulyani menyampaikan beberapa golongan penerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
"Jadi, THR tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan tag terdiri dari pertama ASN pusat, prajurit, TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang," jelas Sri Mulyani.
"Kedua, ASN daerah 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru, dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527,4 ribu orang," sambungnya.
Adapun untuk golongan ketiga penerima THR Sri Mulyani menyebutkan bagi pensiunan.
"Ketiga, pensiunan dan penerima pensiunan yang berjumlah 2,9 juta pensiunan," ungkap Sri Mulyani.
Terkait jadwal pembagian THR ini Sri Mulyani menyampaikan diperkirakan akan bisa dicairkan pada tanggal 4 April 2023.
"Untuk pencairan THR akan dimulai pada h-10 dari hari raya Idul Fitri kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," jelas Sri Mulyani.
"Kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) mulai h-10 dan menyesuaikan dengan penetapan cuti yang telah di sampaikan oleh pemerintah," sambungnya.***

Share this article
Selain cuti bersama menjelang Idul Fitri, pembagian atau pencairan tunjangan hari raya (THR) pun menjadi kabar yang ditunggu-tunggu.