AYOJAKARTA.COM – Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) golongan II! pada Maret 2025 mendatang, akan menerima pencairan gaji dan tunjangan hari raya (THR) dengan besaran yang lebih tinggi dari sebelumnya.
Kenaikan gaji sebesar 8 persen yang telah ditetapkan pada awal 2024 akan langsung berdampak pada pencairan gaji dan THR yang diterima di bulan yang sama.
Pencairan gaji PNS dilakukan secara rutin setiap bulan, biasanya di awal bulan, sesuai dengan golongan masing-masing. Sementara itu, THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri bagi PNS yang beragama Islam.
Baca Juga: Daftar Tunjangan PPPK 2024, Cek Nominal dan Perbedaannya dengan PNS
Berdasarkan kalender pemerintah, Hari Raya Idulfitri 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret–1 April 2025. Dengan demikian, THR bagi PNS golongan II diprediksi akan cair pada pertengahan Maret 2025.
Adapun besaran THR yang diterima adalah setara dengan satu kali gaji bulanan yang telah naik 8 persen sejak awal 2024. Berikut rincian gaji dan THR PNS golongan II berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024:
- PNS Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- PNS Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- PNS Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- PNS Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR PNS Akan Dihapus, Kata Siapa? Ini Klarifikasi dari Menpan RB
Dengan demikian, besaran THR yang diterima juga akan sama dengan gaji yang telah naik tersebut.***