AYOJAKARTA.COM – Selain gaji pokok, salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap ASN, baik PNS maupun PPPK adalah dengan menyediakan tunjangan.
Sebagaimana dengan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan.
Meski besaran nilai tunjangan yang diterima oleh PNS maupun PPPK tidak sepenuhnya sama, rincian komponen tersebut telah diatur oleh Undang-Undang.
Salah satu contoh perbedaan tunjangan antara PNS dengan PPPK adalah menyangkut pemberian jaminan hari tua pasca pensiun.
Penyebab adanya perbedaan tunjangan pensiun, adalah status PNS yang secara sederhana dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap sedangkan PPPK disesuaikan dengan kontrak.
Baca Juga: Calon ASN Wajib Tahu Mola BKN, Bisa Pantau Progres Penetapan NI PPPK dengan Mudah
Di samping status kepegawaian, komposisi lain yang juga menjadi pembeda antara PNS dengan PPPK dalam tunjangan adalah jenis pekerjaan serta lokasi penugasan.
Meski sama-sama mengabdi pada bidang pendidikan, jumlah tunjangan antara guru tentu saja berbeda dengan pengajar atau dosen di perguruan tinggi.
Mengingat keduanya sama-sama tergolong sebagai pegawai pemerintah, terdapat sejumlah komponen tunjangan yang sama antara PPPK dan PNS.
Beberapa jenis tunjangan yang sama-sama dapat diperoleh PNS dan PPPK misalnya tunjangan fungsional, beras serta tunjangan suami atau istri.
Baca Juga: Mohon Maaf, Inilah Kategori PPPK yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13 dan THR di Tahun 2025
Di samping ketiga jenis tunjangan tersebut, terdapat pula komponen lainnya seperti tunjangan anak bagi pegawai yang telah memiliki keturunan.
Adapun rincian nominal tunjangan Fungsional yang dapat diperoleh setiap PPPK adalah sebesar Rp327,000 setiap bulan.
Selain tunjangan fungsional, untuk mengapresiasi PPPK pemerintah juga memberikan tunjangan beras dengan nominal Rp72,000.
Bagi PPPK yang sudah berumah tangga, pemerintah juga memberikan tunjangan tambahan yakni tunjangan suami atau istri.
Baca Juga: Cek Nomor Induk PPPK Secara Mandiri: Panduan Praktis bagi Calon ASN yang Belum Terima SK
Adapun besaran nominal yang diberikan pemerintah terhadap PPPK dengan status sudah menikah adalah senilai Rp320,000.
Jenis tunjangan keempat yang diberikan pemerintah kepada para PPPK adalah tunjangan anak dengan jumlah Rp160,000.
Karena terdapat perbedaan jumlah di masing-masing keluarga, jumlah maksimal tanggungan anak yang bisa mendapat tunjangan adalah sebanyak dua orang.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, jumlah total nominal tunjangan yang akan diperoleh setiap PPPK berbeda.
Baca Juga: Bocoran Perkiraan Penerbitan SK PPPK! Lengkap dengan Jadwal Mulai Bertugas
Jika tenaga PPPK yang sudah berstatus menikah telah memiliki satu orang anak, maka besaran tunjangan untuk sekali penerimaan adalah sebesar Rp879,000.
Sedangkan bagi PPPK dengan status menikah dan memiliki dua orang anak, maka jumlah tersebut akan ditambahkan Rp160,000 sehingga menjadi Rp1,039,000.
Dengan ketentuan perhitungan yang sama, jumlah berbeda akan diperoleh jika PPPK masih berstatus lajang atau belum menikah.***

Share this article
Selain gaji pokok, salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap ASN, baik PNS maupun PPPK adalah dengan menyediakan tunjangan.