Ekonomi

Sudah Aktif Lagi? Begini Cara Cek Status Siswa Penerima KJP Plus yang Dibatalkan karena Skala Prioritas dan Sudah Sanggah

Oleh: Adhianingtia Wulandari Senin 03 Feb 2025, 16:10 WIB
Pemprov DKI melalui Disdik DKI Jakarta menyampaikan bahwa siswa dan orangtua dapat melakukan sanggahan terkait pembatalan dengan alasan skala prioritas KJP Plus.

AYOJAKARTA.COM — Bagaimana nasib siswa penerima KJP Plus yang telah melakukan sanggahan lantaran sebelumnya statusnya dibatalkan karena skala prioritas?

Hal ini banyak dipertanyakan oleh siswa dan para orangtua siswa atau wali di dalam unggahan akun Instagram Pemrov DKI Jakarta @upt.p4op.

Lantas apakah siswa tersebut akan segera mendapatkan dana bantuan KJP Plus di bulan Februari 2025 dengan status penerima yang diaktifkan kembali? 

Diketahui sebelumnya banyak siswa yang mengalami pembatalan status sebagai penerima KJP Plus tahap II tahun 2024.

Baca Juga: Terungkap Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2025, Berikut Informasi Link Pengecekan Status

Menyikapi hal ini, Pemprov DKI melalui Disdik DKI Jakarta menyampaikan bahwa siswa dan orangtua dapat melakukan sanggahan terkait pembatalan dengan alasan skala prioritas.

Para siswa diharapkan dapat melakukan sanggahan di lama resmi edujakarta.id/sanggahan.

Namun rupanya setelah melakukan sanggahan, para siswa hingga ini belum menerima dana bantuan KJP Plus tahap II tahun 2024 yang telah cair secara bertahap sejak tanggal 6 Januari 2025.

“Min katanya tgl 29 jan status yg dibatalkan akan diaktifkan lagi ini sudah tgl 29 januari apakah ada info atau perubahan,” tanya netizen di akun Instagram @upt.p4op.

Baca Juga: Kapan KJP Plus 2025 Tahap 1 Cair? Cek Ini Golongan DTKS yang Tidak Layak Terima Bantuan

“Gmn nasib KJP yg dibatalkan katanya akan aktif & cair lg akhir Januari tp blm ada hilal,” ungkap Farida.

“Yg dibatalkan tahap dua karna roda 4 sdh di sanggah, ktanya akhir Januari gmn min?? sdh pemeberkasan lg jg sdh ke walikota jaksel lt 11 respon, min,” tulis Diana.

“Trs untuk yang dibatalkan masalah skala prioritas gimana ini,” ungkap yang lain.

Lantas kapan dana KJP Plus akan cair kembali bagi para siswa yang statusnya dibatalkan sebelumnya dengan alasan skala prioritas, apakah akan diaktifkan kembali di pencairan tahap berikutnya?

Baca Juga: Dana KJP Plus SUDAH CAIR kepada Peserta yang Sempat Dibatalkan? Cek Status Penerima di Link Ini

Untuk pencairan dan pengaktifan kembali dana bantuan KJP Plus tahap II tahun 2024 yang statusnya dibatalkan karena skala prioritas, hingga saat ini belum adanya informasi secara resmi dari pemprov DKI Jakarta.

Maka dari itu, para siswa diharapkan terus bersabar menunggu informasi pencairan KJP Plus tahap II tahun 2024 dan KJP Plus tahap I tahun 2025.

Namun para siswa dan orangtua dapat melakukan pengecekan status penerima KJP Plus di laman resmi kjp.jakarta.go.id dengan cara di bawah ini:

1. Masuk pada website kjp.jakarta.go.id.

2. Pilih menu “Pencairan”.

3. Pilih “Periksa Status Penerimaan KJP” yang berada di pojok atas kiri.

4. Setelah muncul laman berikutnya siswa wajib mengisi NIK, tahun penerimaan KJP, pilih tahap I atau II untuk verifikasi KJP Plus.

5. Pilih menu “Cek”.

6. Status penerima akan muncul pada halaman selanjutnya.

Baca Juga: Jangan Coba Lakukan Hal Ini Jika Tak Ingin Dana Bantuan KJP Plus Dicabut, Catat Daftar 23 Larangan Ini!

Itulah informasi terkait pencairan KJP Plus bagi para siswa yang statusnya dibatalkan karena skala prioritas.***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Tedi Rukmana