AYOJAKARTA.COM -- Sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), terdapat 23 larangan harus dipatuhi untuk memastikan bantuan tetap dapat diterima.
Jika melanggar salah satu atau beberapa larangan tersebut, sanksi dapat dikenakan termasuk pencabutan dana KJP Plus.
Berikut adalah daftar lengkap larangan yang harus dihindari sebagai penerima bantuan KJP Plus yang dikutip dari kanal Youtube Eka Nur Aripin.
Baca Juga: Kapan KJP Plus Februari 2025 Cair? Cek Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos Pendidikan
23 Larangan sebagai Penerima KJP Plus
1. Membelanjakan dana KJP tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
2. Merokok
3. Mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan terlarang.
4. Melakukan pelecehan seksual atau berbuat asusila
5. Terlibat pembulian atau perundungan.
6. Terlibat tawuran dan kekerasan
7. Terlibat dalam geng motor
8. Minum minuman keras atau alkohol
Baca Juga: HORE! Dana KJP Plus yang Sempat Dibatalkan Akan Segera Cair, Catat Jadwal dan Cara Mengeceknya
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan, pemerasan, atau penjambretan
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan
13. Mencontek secara massal
14. Membocorkan soal atau kunci jawaban
15. Terlibat dalam pornoaksi atau pornografi
Baca Juga: UPDATE Pencairan KJP Plus 24 Januari 2025 Lengkap dengan Cara Ceknya
16. Menyebarluaskan video atau foto asusila
17. Membawa senjata tajam
18. Sering bolos sekolah lebih dari 4 kali dalam 1 bulan.
19. Sering terlambat tiba di sekolah secara berturut-turut lebih dari 6 kali dalam 1 bulan.
20. Menggandakan atau meminjamkan dana KJP kepada pihak manapun dalam bentuk apapun.
21. Menghabiskan dana KJP untuk belanja keperluan pribadi
22. Meminjamkan dana KJP kepada pihak manapun.
23. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan tata tertib sekolah
Penerima KJP Plus perlu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan bantuan ini agar tidak menghadapi sanksi yang dapat merugikan mereka di masa depan.***

Share this article
Sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), terdapat 23 larangan harus dipatuhi untuk memastikan bantuan tetap dapat diterima.