Ekonomi

Siap-siap! Ada Bantuan Usaha dari Kemensos Rp 6 Juta Bakal Cair Tahun Ini, Simak Yuk Persyaratannya

Oleh: Sulistiyaningsih Kamis 02 Feb 2023, 15:43 WIB
Siap-siap! Ada Bantuan Usaha dari Kemensos Rp 6 Juta Bakal Cair Tahun Ini, Simak Yuk Persyaratannya

AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena ada bantuan usaha dari pemerintah.

Kementerian Sosial atau Kemensos telah melayangkan surat terkait bantuan usaha yang nilainya mencapai Rp 6 juta bagi KPM yang memenuhi syarat.

Lantas bantuan apakah itu? Simak selengkapnya di sini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan pendukung usaha melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara atau PENA.

Kemensos membuat program PENA bertujuan untuk memberdayakan masyarakat terutama bagi para penerima manfaat untuk lebih mengembangkan usahanya.

Baca Juga: Bersiaplah! CPNS 2023 Segera di Buka, Simak Posisi dan Link Pendaftaran

Adapun jenis usaha yang masuk dalam program PENA ini antara lain mencakup bidang kerajinan, jasa, makanan, pertanian maupun peternakan.

Kementerian Sosial melalui Program PENA meyakini bahwa KPM akan mampu didorong untuk naik kelas menjadi mandiri.

Terkait dengan bantuan yang diberikan, nantinya KPM yang memenuhi syarat akan diberikan bantuan senilai Rp 6 juta.

Bantuan ini berupa modal keperluan usaha berupa non tunai.

Dasar pelaksanaan mengenai bansos PENA ini secara resmi dikeluarkan oleh Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 592/6/DS.01/12/2022.

Baca Juga: Aman, Bansos PKH 2023 Segera Cair Sepertinya: Mensos Risma Siapkan Dana Rp28,7 Triliun

Adapun masyarakat yang berhak menerima bantuan PENA ini yakni sebagai berikut dikutip AyoJakarta.com dari YouTube INFO BANSOS, Kamis (2/2/2023): 

1. Merupakan penerima bansos aktif,

2. Setuju keluar dari bansos jika mendapat bantuan program PENA,

3. Diprioritaskan bagi masyarakat yang berusia 20 hingga 45 tahun,

4. Tidak terdapat lansia atau disabilitas dalam kartu keluarga,

5. Diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

Baca Juga: Full Senyum! Ada Bantuan Baru hingga Rp 6 Juta, Cair Lagi Bagi Anggota PKH dengan Kategori Ini, Kamu Termasuk?

Persyaratan yang diberikan untuk mendapatkan bantuan PENA ini memang berbeda dari persyaratan bansos lainnya.

Hal ini memang dikhususkan untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan di Indonesia serta semata-mata agar dapat tepat sasaran dan berjalan sesuai rencana.

Program ini juga diperuntukan agar para KPM yang masih berumur produktif bisa bekerja dan lebih mandiri serta lepas dari ketergantungan bansos pemerintah.

Baca Juga: Wah Ternyata 6 Bantuan Sosial Ini Dicairkan Pemerintah 1 Februari 2023, Lengkap dengan Caranya!

Surat yang turun dari Kemensos tersebut ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Kota terkait surat pemberitahuan perihal permintaan data KPM PKH yang potensial atau memiliki usaha.

Karena bantuan ini diperuntukan bagi para penerima bansos aktif, maka bagi KPM yang menerima PKH, BPNT maupun BLT juga bisa mendapat bantuan sosial program PENA ini.

Bagi yang telah memenuhi syarat dan kriteria yang potensial dan sudah diajukan maka akan dilakukan asesmen atau penilaian bagi calon penerima.

Jika lolos maka tentunya akan bisa menerima bantuan usaha program PENA di tahun 2023.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Fathul Amanah