AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Pasalnya ada surat turun dari Kementerian Sosial terkait bantuan baru bagi KPM PKH yang nilainya mencapai Rp 6 juta.
Tentunya bantuan ini diperuntukkan bagi para KPM bersyarat serta bisa mengajukan data anggota PKH potensial untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Lantas bantuan apakah itu? Simak selengkapnya di sini.
Baca Juga: Wah Ternyata 6 Bantuan Sosial Ini Dicairkan Pemerintah 1 Februari 2023, Lengkap dengan Caranya!
Kementerian Sosial atau Kemensos memberikan bantuan pendukung usaha melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara atau PENA.
Surat yang turun dari Kemensos tersebut ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Kota terkait surat pemberitahuan perihal permintaan data KPM PKH yang potensial atau memiliki usaha.
Namun setelah data KPM PKH yang potensial sudah diajukan maka akan dilakukan asesmen atau penilaian bagi calon penerima.
Lalu siapa saja KPM calon penerima bantuan tersebut?
Baca Juga: Hore! Ini Bocoran 4 Bantuan Sosial yang Cair 1 Februari 2023, Simak Info Lengkapnya di Sini
Adapun calon penerima yang berhak menerima bantuan ini harus memenuhi persyaratan berikut seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube INFO BANSOS, Rabu (1/2/2023):
1. KPM PKH yang memiliki rintisan atau usahanya baru berusia di bawah satu tahun atau memiliki usaha yang sudah lebih mapan maupun sudah mulai berkembang berusia lebih dari satu tahun.
2. Merupakan penerima aktif PKH di tahap 4 tahun 2022.
3. Pengurus KPM berusia maksimal 45 tahun.
4. Belum pernah menerima bantuan PENA.
Kementerian Sosial melalui Program PENA meyakini bahwa KPM akan mampu didorong untuk naik kelas menjadi mandiri.
Terkait dengan bantuan yang diberikan, nantinya KPM yang memenuhi syarat maka akan diberikan bantuan senilai Rp 6 juta.
Bantuan ini berupa modal keperluan usaha berupa non tunai.
Dasar pelaksanaan mengenai bansos PENA ini secara resmi dikeluarkan oleh Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 592/6/DS.01/12/2022.
Adapun masyarakat yang berhak menerima bantuan PENA ini yakni sebagai berikut:
1. Merupakan penerima bansos aktif,
2. Setuju keluar dari bansos jika mendapat bantuan program PENA,
3. Diprioritaskan bagi masyarakat yang berusia 20 hingga 45 tahun,
4. Tidak terdapat lansia atau disabilitas dalam kartu keluarga,
5. Diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Baca Juga: Siap-siap! Ada Dana Bantuan Perbaikan Rumah Rp 20 Juta Bagi KPM yang Punya KK dan KTP Berciri Ini
Persyaratan yang diberikan untuk mendapatkan bantuan PENA ini memang berbeda dari persyaratan bansos lainnya.
Hal ini memang dikhususkan untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan di Indonesia.
Program ini juga diperuntukan agar para KPM yang masih berumur produktif untuk bekerja bisa lebih mandiri dan bisa lepas dari ketergantungan menerima bansos dari pemerintah.***