AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bantuan sosial kepada ibu hamil, balita dan anak usia sekolah.
Bantuan sosial tersebut berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako yang akan diberikan dalam beberapa tahapan.
AyoJakarta.com melansir dari laman suarabandung.id pada Jumat (27/1/2023), Kemensos meluncurkan bantuan PKH dan Program Sembako pada 25 Januari 2023 yang bertepatan dengan Hari Gizi Nasional.
Baca Juga: Hore! KK Hanya Suami Istri Bisa Dapat Bansos PKH, Cek di Sini!
"Hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 menunjukkan penurunan prevalensi stunting pada anak bawah lima tahun (balita) dar 27,67 persen (2019) menjadi 24,4 persen," tulis kemensos.go.id.
Dengan adanya hasil tersebut, pemerintah melalui Kemensos memberikan bantuan kepada keluarga kurang mampu berupa bantuan uang dan sembako sebagai upaya pemerintah mengurangi stunting pada pertumbuhan Anak di Indonesia.
Tahapan Pencairan PKH dan Program Sembako
Pemerintah melalui Kemensos rencananya akan melakukan pencairan bantuan dalam empat tahap, yaitu:
Tahap 1: Januari - Maret
Tahap 2: April - Juni
Tahap 3: Juli - September
Tahap 4: Oktober - Desember
Baca Juga: Kabar Gembira! Sederet Bansos Cair Hari Ini, PKH Termasuk?
Persyaratan Mendapatkan Bantuan
Keluarga Penerima Manfaat (PKM) harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengecekan dapat dilakukan melalui laman http://cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store.
Persyaratan khusus penerima bantuan untuk ibu hamil, balita, dan usia anak sekolah, yaitu:
- Melakukan pemeriksaan di pelayanan kesehatan minimal 4 kali
- Anak balita datang ke Posyandu setiap bulan
- Anak sekolah harus hadir di fasilitas pendidikan.
Untuk Program Sembako rencananya akan diberikan dalam bentuk uang dan diharapkan hanya digunakan untuk membeli bahan pangan saja.***
Artikel Terkait
Serba-serbi PKH 2023 : Ada Agenda Penting Tanggal 24 Januari 2023? Cek di SIni
Mau Dapat Bantuan Sosial PKH BPNT hingga Rp 3 Juta dari Pemerintah? Buruan Download Aplikasi Ini Sekarang Juga
Bansos PKH tahun 2023 Hanya Bisa Dicairkan Bagi KPM yang Memenuhi 8 Syarat Ini, Apa Saja? Simak di Sini!
5 Syarat Penerima PKH 2023, Apakah Kamu Termasuk? Cek Selengkapnya di Sini!
Tok! DTKS Sudah Ditetapkan Kemensos, Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair Februari?