Ekonomi

Bansos PKH tahun 2023 Hanya Bisa Dicairkan Bagi KPM yang Memenuhi 8 Syarat Ini, Apa Saja? Simak di Sini!

Oleh: Sulistiyaningsih Selasa 24 Jan 2023, 09:09 WIB
Bansos PKH tahun 2023 Hanya Bisa Dicairkan Bagi KPM yang Memenuhi 8 Syarat Ini, Apa Saja? Simak di Sini!

AYOJAKARTA.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

PKH merupakan upaya pemerintah mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

Tidak semua masyarakat miskin yang terdata pada DTKS bisa menerima bansos PKH.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 3 Cara Dapat Bansos 2023 Kementerian Sosial, Cek Selengkapnya di Sini

Hal ini dikarenakan PKH merupakan program bantuan untuk keluarga miskin atau di bawah garis kemiskinan dengan syarat tertentu.

Sehingga bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diusulkan bila tidak memenuhi syarat ini maka tidak akan cair bantuan PKH nya.

Kabar gembiranya, bantuan PKH tahap I tahun 2023 cair bagi yang memenuhi delapan syarat seperti di bawah ini.

Baca Juga: Enak Banget! Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat 4 Bansos Tahun 2023, Cek Syarat dan Link di Sini!

Adapun syarat pencairan PKH tahap I tahun 2023 sebagai berikut, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Diary Bansos, Selasa (24/1/2023): 

1. Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Memiliki komponen PKH

3. Memiliki data kependudukan

Yakni memiliki KK dan NIK yang aktif dan datanya sesuai dengan data Dukcapil daerah dan pusat.

4. Antara data DTKS dan data Dukcapil ketika dilakukan pemadanan sudah sama dan sesuai

5. Bagi yang memiliki komponen Pendidikan harus terdaftar dalam Dapodik dan datanya sama dengan DTKS

Baca Juga: Siapkan Syarat Ini untuk Dapat Rp600 Ribu Bansos Sembako Adaptif YAPI!

6. Memiliki nomor rekening yang aktif dan tidak gagal om span

Ini artinya antara data yang ada di Kemensos dan data di system perbankan.

7. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, bukan pensiunan ASN, TNI/POLRI, atau bukan orang yang satu KK dengan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pendamping sosial

8. Ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PKH Kementerian Republik Indonesia

Bagi warga yang layak menerima bantuan sosial dan belum terdaftar dalam DTKS, maka harus diusulkan terlebih dahulu agar masuk daftar DTKS.

Baca Juga: Update Terbaru Soal Bansos BSU 2023, Akan Kembali Cair? Simak Pernyataan Resmi Kementerian Ketenagakerjaan

Adapun cara agar bisa terdaftar di DTKS yakni sebagai berikut:

1. Mendaftarkan diri melalui desa atau kelurahan setempat

Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah desa untuk ditetapkan nama-nama mana saja yang datanya sudah masuk melalui desa akan dibuatkan pengesahan agar data masuk DTKS.

2. Melakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos

Aplikasi ini dapat di download di PlayStore ataupun Appstore.

Caranya dengan membuat akun dan mengaktivasi terlebih dahulu baru kemudian dapat mengusulkan diri sendiri maupun mendaftarkan lima orang lain.

Kabar baiknya, aplikasi Cek Bansos ini dapat menyanggah orang-orang yang mampu secara sosial ekonomi tetapi masih mendapatkan bansos.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Fathul Amanah