AYOJAKARTA.COM - Beberapa program bansos yang hadir pada 2022, sudah diamankan hingga 2023, bahkan setelah PPKM dicabut.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers pencabutan status PPKM di Indonesia.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo buka suara mengenai nasib bansos 2023 melalui konferensi pers yang sama.
"Bapak, ibu, saudara sebangsa dan setanah air, jangan sampai ada kekhawatiran. Bansos selama PPKM akan tetap dilanjutkan dalam 2023," terang Joko Widodo.
Tetapi, bagaimanakah cara mendapatkan bansos di tahun 2023? Simak penjelasan berikut ini!
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Pendamping Sosial pada 24 Januari 2023, diketahui bahwa terdapat tiga cara untuk mendapatkan bansos atau bantuan sosial Kementerian Sosial.
Bantuan Sosial atau bansos biasanya disalurkan melalui Kementerian Sosial, akan tetapi juga terdapat banyak jenis bansos yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Arin, melalui video yang beredar sebagai pendamping sosial memberikan edukasi kepada para audiens terkait bagaimana cara mendapat bansos.
"Ya, cara mendapat bansos adalah dengan terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," kata Arin.
Baca Juga: Siapkan Syarat Ini untuk Dapat Rp600 Ribu Bansos Sembako Adaptif YAPI!
DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Saat ini, Kementerian Sosial menyediakan tiga cara untuk terdaftar di DTKS, sebagaimana berikut ini:
1. Daftar di Desa/Kelurahan
Persiapkan berkas yang diperlukan seperti KK, KTP dan datang ke kantor desa atau kelurahan.
Pemerintah Desa/Kelurahan akan menindaklanjuti permohonan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa datang ke kantor desa/kelurahan untuk berkonsultasi.
2. Aplikasi Cek Bansos
Menjadi aplikasi andalan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, aplikasi Cek Bansos mengalami perbaikan besar hingga dapat digunakan baik di android maupun iOS.
Gunakan aplikasi Cek Bansos untuk mendaftar di DTKS. Bagaimana cara daftar di aplikasi?
Cukup isi identitas diri, foto KTP dan rumah tampak depan.
Hal ini meringkas pekerjaan dan meringankan pekerjaan.
Masa tunggu dari selesainya pendaftaran melalui aplikasi masih belum pasti.
"Ada yang beberapa hari, saya tiga bulan baru aktivasi," terang Arin di balasan salah satu penonton di kolom komentar.
3. Menteri Sosial
Menteri Sosial dapat memberikan rekomendasi pendaftaran seseorang untuk menerima bansos, sesuai dengan kriteria dan ketentuan tertentu.
Biasanya karena bersifat mendesak seperti korban bencana alam.
Apa saja bansos yang bisa didapatkan melalui aplikasi Cek Bansos?
1. PKH atau Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Nominal bantuan PKH yang diterima setiap orang berbeda-beda tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam satu KK yang masuk dalam kategori penerima PKH.
Baca Juga: Ini Alasan Bansos PIP KIP 2023 Tidak Cair Meskipun Punya PKH!
2. BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awalnya dibuat oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan program Beras Miskin (Raskin) pada 2016 kepada KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera.
Penyaluran BPNT 2022 masih seperti periode sebelumnya yaitu dengan menggunakan penyalur berupa e-warong atau toko mitra tempat membeli atau melakukan penarikkan uang yang akan digunakan KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.
Baca Juga: Rp600 Ribu Siap Cair untuk Penerima Bansos BSU di Tahun 2023, Cek Caranya di Sini!
3. JKN KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat
Bantuan berupa JKN adalah satu-satunya bantuan yang tidak dapat diuangkan, tetapi dapat dirasakan manfaatnya.
Bantuan JKN KIS berupa bantuan iuran, sehingga penerima disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mendapatkan manfaat berupa jaminan kesehatan tanpa membayar.
Faktanya, satu Keluarga Penerima Manfaat atau KPM bisa mendapatkan hingga lebih dari Rp 3 juta, apabila dihitung berdasar kriteria anggota keluarga pada Program Keluarga Harapan (PKH) ditambah dengan BPNT, yang mana saat ini berupa bantuan tunai yang bisa dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan penerima.
Apabila melihat penerima bansos yang tidak layak, warga dapat melaporkan melalui aplikasi Cek Bansos yang resmi dari Kementerian Sosial RI pada menu sanggahan.***

Share this article
Berikut tiga cara mendapatkan bansos 2023 dari Kementerian Sosial yang wajib diketahui, apa sajakah?