Ekonomi

Mau Dapat Bantuan Sosial PKH BPNT hingga Rp 3 Juta dari Pemerintah? Buruan Download Aplikasi Ini Sekarang Juga

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 23 Jan 2023, 08:20 WIB
Mau Dapat Bantuan Sosial PKH BPNT hingga Rp 3 Juta dari Pemerintah? Buruan Download Aplikasi Ini Sekarang Juga

AYOJAKARTA.COM - Ada kabar gembira bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Yakni agar mendownload aplikasi di bawah ini sehingga akan berkesempatan mendapatkan bansos sampai dengan Rp 3 juta.

Lantas aplikasi apakah itu? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial dan bisa diunduh melalui PlayStore maupun Appstore.

Baca Juga: Siapkan Syarat Ini untuk Dapat Rp600 Ribu Bansos Sembako Adaptif YAPI!

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Pendamping Sosial pada Senin (23/1/2023), masyarakat yang dianggap layak bantu atau berhak untuk mendapatkan bansos merupakan masyarakat yang tergolong sebagai fakir miskin atau masyarakat layak bantu yang terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Berdasarkan uraian tersebut, maka untuk mendapatkan bansos harus masuk dalam DTKS terlebih dahulu data kependudukannya.

Lalu bagaimana caranya agar bisa terdaftar dalam DTKS?

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Pemegang KIS BPJS Kesehatan Dapat Rp 3 Juta Sekali Pencairan?

Menurut Peraturan Menteri Sosial tentang validasi data atau tentang pengusulan DTKS, dalam surat tersebut dijelaskan ada tiga cara untuk bisa masuk DTKS, yakni sebagai berikut:

1. Mendaftarkan diri melalui desa atau kelurahan setempat,

2. Mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi,

3. Pendataan DTKS bisa dilakukan oleh Menteri Sosial untuk hal-hal tertentu atau dalam keadaan tertentu.

Baca Juga: Hapus Bantuan Subsidi Upah atau BSU, Pemerintah Siapkan BSA YAPI, Berapakah Nominalnya?

Agar bisa mendaftarkan diri untuk masuk dalam DTKS melalui aplikasi, maka langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di playstore atau Appstore.

2. Harus pastikan terlebih dahulu nama provider yang di download adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia.

3. Setelah install aplikasi buatlah akun terlebih dahulu.

4. Pembuatan akun ini dengan data diri yakni menuliskan nomor KK, NIK, nama lengkap, alamat lengkap, nomor handphone, username yang akan digunakan, password, alamat email, serta melampirkan swafoto dengan KTP, dan foto KTP.

Baca Juga: Informasi Penting Bagi Orang Tua yang Memiliki Anak Sekolah, Begini Cara Dapatkan Bantuan PIP Tahun 2023

5. Setelah menuliskan data diri aktivasi akun tersebut melalui link yang telah dikirim pada email yang telah disampaikan.

6. Setelah akun sudah jadi dibuat, maka beranda aplikasi akan menampilkan menu bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Subsidi Non Tunai (BPNT) dan PBI JK.

7. Ada menu penambahan usulan mandiri, klik daftar menu tersebut maka akan diminta data kependudukan yang akan diusulkan sebagai penerima bansos.

8. Adapun data kependudukan yang diminta yakni nomor KK, NIK, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat tempat tinggal seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, alamat lengkap sesuai KTP, RT, RW, nama lengkap ibu kandung, nomor telepon yang bisa dihubungi, nama yang bisa dihubungi, serta lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.

Baca Juga: Penerima PIP 2023 Wajib Tahu! Begini Cara dan Syarat Agar Uang Bantuan Masuk ke Rekening, Gampang Banget

Apabila telah mengusulkan data kependudukan agar masuk dalam DTKS dan setelah data tersebut disetujui maka bisa berkesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Apabila lolos menjadi peserta PKH, BPNT, PBI JK maka bisa mendapatkan bantuan sampai dengan Rp 3 juta dari pemerintah.

Hal ini dikarenakan bila menerima bansos PKH, dalam satu KK terdapat anak usia dini dan terdapat lansia.

Baca Juga: Benarkah KIS BPJS Kesehatan yang Tak Pernah Digunakan Saldo Iurannya Bisa Dicairkan? Cek Informasinya di Sini!

Maka akan mendapatkan bantuan anak usia dini sebesar Rp 750 ribu selama tiga bulan maka mendapat Rp 2,25 juta jika ditambah dengan bantuan lansia Rp 600 ribu totalnya mendapat PKH Rp 2,85 ribu.

Selain itu jika dinyatakan layak menerima BPNT atau program sembako Rp 200 ribu bila dicairkan per tiga bulan mendapatkan Rp 600 ribu.

Sehingga jika mendapat bantuan PKH dan BPNT dengan rincian seperti di atas bisa berkesempatan mendapatkan bantuan Rp 3,45 juta sekali pencairan per tiga bulan.

Berminat? Silahkan download aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Fathul Amanah