AYOJAKARTA.COM – Ada informasi penting bagi orang tua yang memiliki anak sekolah baik itu SD, SMP, maupun SMA sederajat.
Pasalnya jika belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah, maka bisa mengajukan bantuan subsidi Pendidikan atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Lantas bagaimana cara mengajukannya? Simak selengkapnya di sini.
Baca Juga: Sultan Akhyar Pamer Hasil Mandi Lumpur disaat Kemenkominfo Minta Konten Itu untuk Ditakedown
Program Indonesia Pintar (PIP) itu sendiri merupakan program penyaluran dana dari pemerintah untuk anak-anak usia sekolah.
Sasaran program ini yakni bagi siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (PIP).
Sedangkan KIP merupakan kartu yang diberikan pemerintah sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Besaran dana yang akan diterima
Dikutip AyoJakarta.com melalui laman resmi Instagram @pustapdik_dikbud, Minggu (22/1/2023), tentang cara mendaftar PIP tahun 2023, sebagai berikut.
Baca Juga: Ramadan Sebentar Lagi! Ketahui 5 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadan
· Untuk mendaftar program pendidikan PIP, maka yang pertama harus memastikan terlebih dahulu calon penerima PIP baik itu SD, SMP, dan SMA sudah memenuhi kriteria yang diminta.
· Kemudian setelah itu maka harus memastikan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) calon penerima terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bila belum punya KIP, bagaimana cara mendaftarnya?
· Jika tidak memiliki KIP, maka calon peserta harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
· Bila tidak juga memiliki KKS, maka bisa mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan, maupun Desa.
· Baru kemudian mengajukan kartu KIP/KKS/SKTM ke lembaga pendidikan atau di sekolah masing-masing calon penerima untuk mengajukan PIP.
Bagaimana cara cek daftar penerimaan PIP Kemendikbud tahun 2023?
Untuk bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PIP bisa cek melalui laman resmi pip.kemendikbud.go.id
Kemudian pada kotak pencarian penerimaan PIP isikan data Nomer Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Setelah itu bisa klik tombol cari, nantinya akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima PIP ataupun tidak.
Baca Juga: Viral! Diduga Oknum Polisi Acungkan Jari Tengah, Polrestro Jaksel: Akan Kami Sanksi Tegas
Adapun besaran dana PIP Kemendikbud ini antara lain sebagai berikut.
1. Jenjang SD/MI/Paket A
Mendapatkan bantuan Rp225 ribu per semester atau Rp450 ribu per tahun.
2. Jenjang SMP/MTs/Paket B
Mendapatkan bantuan Rp337 ribu per semester atau Rp450 ribu per tahun.
3. Jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus dan pelatihan
Mendapatkan bantuan Rp500 ribu per semester atau Rp1 juta per tahun.
Baca Juga: Kamu Punya Hutang? Buya Yahya Beberkan Doa dan Petuah Agar Terlepas Dari Hutang
Pemanfaatan PIP ini bisa digunakan oleh peserta didik dalam hal sebagai berikut.
· Membeli buku dan alat tulis
· Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
· Transportasi dari rumah ke sekolah
· Uang saku peserta didik
· Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal
· Biaya praktik tambahan dan biaya magang
Demikian semoga bermanfaat.***

Share this article
Jika belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah, maka bisa mengajukan bantuan subsidi Pendidikan atau Program Indonesia Pintar (PIP).