Ekonomi

Siap-siap! BPNT Rp 2,4 Juta akan Cair ke Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan Tipe Ini, Cek Info Lengkap di Sini

Oleh: Admin Selasa 17 Jan 2023, 07:43 WIB
Siap-siap! Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan Dapat BPNT Rp 2,4 Juta, Cek Info Lengkapnya di Sini

AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah info mengenai pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan yang akan menerima bansos BPNT.

Pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan harus siap-siap karena akan menerima bansos BPNT senilai Rp 2,4 juta.

Bansos BPNT ini akan diserahkan kepada masyarakat yang sudah terdata.

Baca Juga: Saldo Iuran KIS BPJS Kesehatan yang Tidak Pernah Terpakai Bisa Dicairkan? Simak Informasinya di Sini

Hanya pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan yang sudah terverifikasi yang bisa mendapat bansos BPNT.

Bantuan ini akan membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Dilansir AyoJakarta.com dari artikel AyoBandung.con berjudul "Pemilik Kartu KIS Dapat Bansos BPNT 2 Jutaan, Simak Infonya di Sini"

Baca Juga: Informasi Baru Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Sekarang Akses Layanan Kesehatan Bisa Pakai Ini Lho!

Lantas apa saja syarat bagi penerima bansos BPNT senilai RP 2,4 juta ini?

1. Warga harus memiliki KTP yang sudah online di Dukcapil daerah masing-masing.

2. Warga harus memiliki kartus KIS BPJS Kesehatan dan sudah terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi KPM Pemilik KIS BPJS Kesehatan! Akan Ada 6 Bantuan Sosial Sepanjang Tahun 2023, Apa Saja?

Jika warga belum masuk DTKS, bisa mendaftar secara online dan offline dengan cara di bawah ini:

1. Buka Aplikasi Cek Bansos.

2. Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu.

3. Klik tombol tambah usulan.

4. Isi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat.

5. Pilih jenis bantuan sosial. Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan).

6. Tunggu sampai terkonfirasi.

Baca Juga: Catat! Ini Jenis Penyakit yang Pengobatannya Bisa Dijamin Oleh BPJS Kesehatan Bagian 2

Sementara itu, untuk melakukan pendaftaran offline, bisa langsung mengajukan data diri di Dukcapil.

Petugas nantinya akan menginput pada aplikasi SIK-NG.

Setelah diinput, harus menunggu pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Wajib Tahu! 72 Jenis Penyakit yang Pengobatannya Bisa Dijamin Oleh BPJS Kesehatan Bagian 1

Data yang sudah disahkan itu, akan dikirim dan digunakan Kemensos sebagai acuan data.

Berikut cara cek nama terdaftar di DTKS atau tidak:

1. Login link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.

3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.

4. Klik tombol 'Cari Data', lalu muncul daftar penerima bantuan ini.***

Reporter Admin
Editor Desi Kris