AYOJAKARTA.COM - Berikut adalah informasi mengenai penyakit yang pengobatannya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menjamin pengobatan untuk masyarakat yang terpapar penyakit seperti diabetes, hepatitis, hingga HIV.
Selain itu, ada berbagai penyakit yang pengobatannya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Penyakit yang mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan berlaku untuk semua tindakan perobatan seperti rawat inap, operasi, berobat jalan, terapi, hingga ambulans.
Mengenai jenis penyakit apa saja yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 104 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Lalu apa saja jenis penyakit yang pengobatannya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Dilansir AyoJakarta.com dari Suara.com berjudul "Pahami Baik-Baik! Ini 144 Daftar Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan", berikut adalah daftar penyakit yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Abses folikel rambut/kelj sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit.
Baca Juga: Pahami Aturan ini Biar Nggak Kudet! Sehat Tak Harus Ribet, BPJS Kesehatan Tampil Semakin Greget!
Demikian informasi mengenai jenis penyakit yang pengobatannya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Berikut ini adalah beberapa jenis penyakit yang pengobatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan, mulai dari mastitis hingga kehamilan normal.