AYOJAKARTA.COM – Ada kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki KIS BPJS Kesehatan.
Ada 6 bantuan sosial yang bakal diberikan di tahun 2023 ini.
Bagi KPM pemilik KIS BPJS Kesehatan dengan ciri-ciri seperti berikut ini akan mendapatkan 6 bantuan sosial tunai dari pemerintah di tahun 2023.
Keenam bantuan sosial yang akan diberikan kepada KPM ini tidak serta merta langsung diterima sekaligus oleh penerimanya, namun ada ciri-ciri dan persyaratan khusus bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkannya.
Ini sebagaimana dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Dunsanak Mreal yang memberikan informasi 6 bantuan sosial dari pemerintah yang akan diberikan kepada KPM di tahun 2023 bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan.
Untuk pemilik KIS BPJS Kesehatan yang memiliki ciri-ciri seperti ini dan lolos verifikasi maka bisa berkesempatan mendapatkan salah satu program bantuan ini.
Mulai tahun 2023 pemerintah pusat telah menganggarkan dana bantuan yang diperuntukkan untuk bantuan jaminan sosial.
Ada 6 bantuan tunai yang akan dibagikan di tahun 2023 bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan, KK, dan KTP yang memenuhi syarat, yaitu:
1.Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) Anak Sekolah
Ditujukan bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan, KK, dan KTP yang memiliki komponen pendidikan yang ditetapkan dari SD, SMP, SMA/SMK dan keluarga tidak mampu berhak mendapat bantuan program PIP.
Untuk proses pencairan dilakukan dengan 3 tahap, Termin 1 dan 2 yaitu mulai bulan Januari sampai September, selanjutnya termin 3 di bulan Oktober – Desember 2023.
2. Bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Program BPNT ini diperuntukkan bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Apalagi anggota keluarga di luar penerima program PKH juga berhak menerima bantuan program BPNT ini.
Selama tahun 2022 bantuan BPNT disalurkan melalui PT. POS Indonesia.
3. Bantuan Sosial PKH (Program Keluarga Harapan)
Bantuan PKH ini akan diberikan dengan syarat beberapa komponen terpenuhi, yaitu:
Komponen ibu hamil, komponen anak usia dini, komponen pendidikan dari jenjang SD hingga SMA, komponen kesejahteraan sosial yang terdiri dari Lansia dan penyandang disabilitas.
Dalam setiap komponen tersebut telah ditetapkan maksimal 4 jiwa yang bisa mendapatkan.
4. Program BLT Kemiskinan Ekstrem
Program ini diberikan sebagai ganti dari BLT Dana Desa yang akan dihentikan di bulan Desember ini dan tidak dilanjut di tahun 2023.
Program ini dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan di wilayah Indonesia dan telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Bantuan ini diberikan dengan nominal Rp 300 ribu per bulan dan disalurkan melalui pemerintah desa.
5. Bantuan KIS BPJS Kesehatan PBI (penerima Bantuan Iuran)
Program ini bukan bantuan secara tunai namun bantuan subsidi dari pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk jaminan kesehatan.
6. Program Bantuan Pra Kerja
Program ini diberikan bagi penerima yang belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah.
Program ini memberikan insentif sebesar Rp 600ribu dan biaya pelatihan sebesar Rp 4,2 juta per individu.
Itulah 6 bantuan sosial yang akan diberikan bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat pada masing-masing bantuan.***

Share this article
Kabar Gembira bagi KPM Pemilik KIS BPJS Kesehatan! Akan Ada 6 Bantuan Sosial Sepanjang Tahun 2023, Apa Saja?