Ekonomi

Siap-Siap Dapat Bansos Rp600 Ribu, BSU 2023 Kembali Cair Mulai Januari Ini, Cek di Sini Apakah Kamu Termasuk!

Oleh: Dyah Arum Ratri Sabtu 07 Jan 2023, 15:13 WIB
Ilustrasi, Siap-siap Dapat Bansos BSU Rp600 Ribu Bulan Januari 2023, Cek Syaratnya di Sini, Siapa Tahu Anda Termasuk

AYOJAKARTA.COM - Kabar baik bagi masyarakat yang termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial tahun 2023.

Kabar gembira ini khususnya bagi para pekerja atau karyawan yang juga mendapatkan gaji bulanan.

Diinformasikan jika pemerintah telah memberi kepastian perihal Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima PKH dan BSU Sekarang Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja

Dilanjutkannya bansos jenis BSU ini diprediksi akan kembali cair dimulai dari bulan Januari 2023 ini.

Berdasarkan informasi, pemerintah menargetkan sebanyak 16 juta calon penerima untuk bansos jenis BSU ini.

Seperti yang diketahui, bansos jenis BSU ini sempat akan dicoret dari daftar bansos untuk tahun 2023.

Baca Juga: Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 1 tahun 2023: Penerima Bansos PKH dan BSU Bisa Ikutan

Namun ternyata pemerintah mencabut keputusan tersebut dan kembali akan melanjutkan bansos BSU di tahun 2023.

Dikutip AyoJakarta.com dari berita AyoBandung.com dengan judul "Hore! BSU 2023 Cair Mulai Januari Bagi 16 Juta Pekerja, Cek Syarat dan Cara Daftar Penerima Bansos 600 Ribu", akan tetapi perlu diketahui jika tidak semua pekerja bisa mendapatkan bansos jenis BSU ini.

Melainkan hanya pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU serta sudah mendaftar sebagai penerima bansos BSU 2023.

Baca Juga: Simak Baik-baik! Dana Bantuan PKH-BPNT-BLT BBM-BSU Akan Hangus, Jika Penerima Tidak Segera Lakukan Hal Ini

Apabila sudah melalui kedua tahap tersebut, dipastikan buruh atau pekerja akan bisa mendapatkan bansos BSU senilai Rp600 ribu dari pemerintah.

Lantas bagaimanakah syarat penerima bansos jenis BSU agar bisa mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu?

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP asli
  2. Memiliki maksimal Rp3,5 juta per bulan
  3. Sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  4. Bukan PNS maupun anggota TNI atau Polri
  5. Belum menerima atau bukan pekerja yang sedang menerima bansos lainnya dari pemerintah seperti PKH, Kartu Pekerja dan BPUM.

Baca Juga: Penting! Inilah 2 Golongan Penerima PKH-BPNT-BSU, Bantuan Hangus jika Tidak Segera Lakukan Hal Ini

Demikian informasi mengenai bansos jenis BSU yang akan kembali cair pada 2023 ini.

Namun perihal jadwal pasti kapan bansos BSU ini akan kembali cair belum ada informasi resmi dari pemerintah.

Akan tetapi, calon penerima bansos bisa mengecek persyaratan di atas guna memastikan apakah termasuk dalam kriteria penerima bansos atau bukan.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris