AYOJAKARTA.COM - Kabar yang kurang mengenakan riuh terdengar di telinga pekerja Indonesia.
Pasalnya pemerintah dan DPR mengubah batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia.
Peraturan mengenai pemotongan penghasilan tersebut tertuang UU NO.7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan ini kemudian diperjelas dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pph.
Namun hal tersebut dibantah oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Baca Juga: Pengumuman Penting! BPNT Reguler Cair 3 Bulan di Kantor Pos, Untuk Bulan Apa Saja?
Dikutip AyoJakarta.com dari Republika.com dengan artikel "DJP Tegaskan tak Ada Tarif Pajak Baru Bagi Gaji Rp 5 Juta" pada Rabu (4/1/2023), Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu memberikan bantahannya.
Ia mengatakan bahwa tidak ada skema baru seperti yang santer diberitakan mengenai pengenaan pajak 5 persen terhadap masyarakat dengan penghasilan 5 juta.
"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif lima persen," ucap Neil.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 dan Syarat Masuk Gelombang 48, Insentif Besar Menunggu
Neil pun menjelaskan bahwa peraturan UU HPP yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) diberlakukan penyesuaian agar lebih adil dan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.
Ia menambahkan bahwa batas maksimal gaji yang dipotong pajak 5 persen ini merupakan penyesuaian dari UU Nomor 36 Tahun 2008.
Batas maksimal penghasilan kena pajak dahulu adalah Rp 0-50 juta (UU HPP), sedangkan untuk saat ini menjadi kepada Rp 0-60 juta per tahun (UU HPP).
Selain itu, berdasarkan peraturan tersebut untuk penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta pertahun akan dikenakan pajak 15 persen per tahunnya.
Baca Juga: Penerawangan Fahri Hamzah, Anies Baswedan Bakal Gagal Jadi Capres di Pilpres 2024
Kemudian untuk penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta akan dikenakan pajak hingga 25 persen per tahun.
Sedangkan untuk penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar akan dikenakan pajak sebesar 30 persen per tahun.
Selanjutnya, orang yang berpenghasilan di atas 5 miliar akan dikenakan pajak sebesar 35 persen per tahun.
Lebih lanjut, Neil menerangkan mengenai cara menghitung besaran pajak yang dikenakan pada masyarakat berpenghasilan.
"Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya," ucapnya.
Simulasi perhitungan pajak tersebut dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikali 5 persen.
Pajak yang dikenakan pada orang pribadi dengan status lajang (TK/0) yang mendapatkan gaji Rp 60 juta per tahun, penghasilannya terlebih dahulu dikurangi PTKP sebesar Rp 54 juta.
Setelah itu barulah dapat hasil dari pengurangan tersebut yaitu Rp 6 juta yang menjadi PKP (Penghasilan Kena Pajak).
PKP sebanyak Rp 6 juta itulah yang kemudian dikalikan dengan tarif 5 persen sehingga hasilnya PPh yang dikenakan adalah Rp 300 ribu pertahun untuk kelompok tersebut.
Artikel ini telah tayang di republika.com dengan judul DJP Tegaskan tak Ada Tarif Pajak Baru Bagi Gaji Rp 5 Juta.***