AYOJAKARTA.COM - Pembangunan Masjid Raya Al-Jabbar yang menggunakan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebesar Rp1 Triliun masih menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Terkait hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjawab dengan sopan dan tegas terkait kritikan pembangunan tempat ibadah dengan dibiayai oleh anggaran milik daerah atau negara.
Dikutip AyoJakarta melalui unggahan @ridwankamil di Instagram pada Selasa, 3 Januari 2023, menegaskan bahwa penggunaan dana anggaran adalah kewenangan penyelenggara negara (pemerintah) dan pemerintah juga berusaha untuk memenuhi dan melaksanakan segala aspirasi dari rakyat.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Beberkan Larangan Bagi Perempuan yang Sedang Haid, Muslimah Wajib Tahu!
Unggahan tersebut menampilkan 4 foto yang berkaitan dengan pembangunan berbagai tempat ibadah baik menggunakan APBD maupun APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Dalam Slide 1 terlihat seorang warganet dengan akun @outstandjing mengutarakan kritikannya terkait masjid yang pembangunannya dibiayai oleh APBD.
"Bikin mesjid itu perbuatan mulia, berwakaf jd amal jariyah. Tapi kalau mesjid pakai dana APBD? Pembayar pajak itu berbagai kalangan. Akad & niat bayar pajak BUKAN akad & niat wakaf," tulis @outstandjing.
@Outstandjing mengatakan bahwa dalam agama Islam tidak sembarang dana dapat dipakai untuk pembangunan masjid.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad : Ada Keindahan Terselip dari Dibenci oleh Orang Lain, Begini Penjelasan UAS
Terkait kritikan tersebut, Ridwan Kamil menjawab dengan santai melalui caption di unggahannya.
"Akang @outstandjing yth, Penggunaan dana negara itu adalah kesepakatan bersama, dibahas dengan musyawarah bersama rakyat dalam forum Musrenbang," balas Ridwan Kamil.
Kang Emil (Sapaan Ridwan Kamil) juga menjelaskan bagaimana sistem demokrasi dapat berjalan yaitu dengan cara menampung aspirasi dari rakyat kemudian disampaikan melalui perwakilan eksekutif maupun legislatif.
"Itulah kenapa, kita memilih demokrasi. Dimana rakyat bisa menitipkan aspirasi melalui pemda atau sistem perwakilan yaitu DPR/D. Masjid, Gereja, Pura semua BISA dibiayai negara selama itu disepakati eksekutif dan legislatif," ucap Kang Emil.
Pada foto slide ke-2, Kang Emil menjelaskan bagaimana dulu Masjid Istiqlal dibangun menggunakan dana dari APBN.
Foto pada slide ke-3 dalam unggahan Kang Emil menunjukkan bagaimana dana APBD juga digunakan untuk pembangunan gereja di wilayah yang mayoritas beragama Kristiani, yaitu di daerah Manokwari, Papua Barat.
Begitu pula proyek pembangunan Pura di Bali yang bahkan menggunakan dana dari APBD dan juga APBN pada slide ke-4.
"Di wilayah Bali, APBD/N dipakai untuk membangun kawasan ibadah Pura," tambahnya.
Kang Emil menjelaskan bahwa kewajiban rakyat adalah membayar pajak, sedangkan penggunaan suatu anggaran adalah wewenang dari penyelenggara negara (pemerintah).
"Jika akang senang isu transportasi publik dan tidak suka masjid, silakan saja. Kewajiban anda adalah membayar pajak, namun hukum positif mengatakan, penggunaannya adalah wilayah kewenangan penyelenggara negara."
Dalam keterangan terakhirnya, Kang Emil mengatakan bahwa pembangunan Masjid Raya Al-Jabbar merupakan suatu aspirasi dari jutaan warga Jawa Barat melalui ormas-ormas Islam yang sudah dititipkan melalui pemerintah sejak 7 tahun yang lalu, dan pemerintah sudah memenuhi janji untuk membangunnya.
"Flashback. Jutaan warga Jawa Barat melalui berbagai ormas Islam menitipkan aspirasi rakyat Jawa Barat agar dibangun Masjid Raya Provinsi sejak 7 tahun yang lalu. Karena selama ini Masjid Raya Provinsi mengkudeta masjid Agung Kota Bandung. Dan itulah yang kami lakukan: memenuhi dan membangun aspirasi rakyat," tegas Kang Emil.
"Demikian penjelasan saya, sekaligus edukasi untuk semua yang mau jernih berpikir dan belajar. Hatur Nuhun," tutupnya.***

Share this article
Pembangunan Masjid Raya Al-Jabbar Pakai Dana APBD dan Berujung Polemik, ini Jawaban Tegas Ridwan Kamil