AYOJAKARTA.COM – Ada pengumuman penting bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah resmi melanjutkan pemberian bantuan sosial (bansos) dengan anggaran kurang lebih Rp470 triliun di tahun 2023.
Termasuk di dalamnya dua bantuan yang nominal per bulannya sebesar Rp200 ribu.
Bantuan pertama yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau dikenal dengan Program Sembako seperti dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan YouTube DIARY PKH, Senin, 2 Januari 2023.
Bantuan BPNT diberikan kepada 18.8 juta KPM di seluruh Indonesia dengan indeks bantuan per bulannya sebesar Rp200 ribu.
Bansos dengan nominal Rp200 ribu yang kedua masih tergolong baru karena anggarannya baru disetujui di bulan Desember 2022.
Bantuan ini merupakan bansos Atensi Yatim Piatu (YaPi), dimana diberikan kepada satu juta anak yatim piatu di seluruh Indonesia baik masih sekolah ataupun belum sekolah.
Program ATENSI sudah mulai dilaksanakan dan surat pemberitahuan penyaluran bantuan program ATENSI anak yatim sudah diturunkan.
Surat ini dilayangkan oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial, Nomor 1825/4.2/BS.00.01/12/2022 perihal penyampaian pelaksanaan penyaluran program bantuan sosial ATENSI anak yatim, piatu, dan yatim piatu (YaPi) tahun 2022.
Khusus untuk bantuan Atensi YaPi, apabila data Kartu Keluarga (KK) memiliki tiga ciri ini maka bantuan sebesar Rp200 ribu tidak bisa dicairkan di tahun 2023.
Adapun ciri data KK yang tidak bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan ini yakni sebagai berikut.
1. Telah Mendapatkan Bantuan YaPi COVID-19
Bila anak yatim piatu yang masuk dalam calon penerima bantuan atensi YaPi, apabila sebelumnya telah mendapatkan bantuan YaPi COVID-19.
Maka bantuan tersebut tidak bisa dicairkan atau bisa dikatakan yang bersangkutan tidak bisa menerima bantuan yatim piatu.
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Usaha Rp 6 Juta dari Kemensos? Cek Syaratnya di Sini!
2. Diketahui Orang Tuanya Masih Hidup atau Salah Satu Orang Tuanya Meninggal namun Menikah Lagi
Bila anak yatim piatu ternyata ditelusuri masih memiliki orang tua atau salah satu orang tuanya meninggal tetapi pasangan yang ditinggalkan menikah lagi.
Maka, bantuan YaPi ini tidak akan cair atau yang bersangkutan tidak akan menerima bantuan tersebut.
Baca Juga: 5 Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Ingin Dapat Bantuan PKH 2023, Ada Apa Saja?
3. Anak Sudah Berusia 18 Tahun pada Bulan Oktober Tahun 2022
Jadi bila calon penerima bantuan YaPi telah berusia 18 tahun maka bantuan tersebut tidak bisa dicairkan.***