5 Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Ingin Dapat Bantuan PKH 2023, Ada Apa Saja?

Ilustrasi jadwal pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 2022.

Ilustrasi jadwal pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 2022.

AYOJAKARTA.COM – Berikut adalah informasi syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapat bantuan PKH 2023.

Seperti yang diketahui, bantuan PKH atau Program Keluarga Harapan termasuk Bantuan Sosial (Bansos) unggulan Kementerian Sosial.

Di tahun 2023 mendatang, kemungkinan bantuan PKH ini akan tetap ada.

Namun, ada 5 syarat KPM atau peserta PKH yang masih akan menerima bantuan tersebut di 2023 mendatang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja tahun 2023 Dibocorkan Menko Airlangga, Cek di Sini!

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut penjelasan mengenai 5 syarat untuk menerima bantuan PKH.

Seperti yang diketahui, PKH adalah bantuan sosial tunai bersyarat yang tergolong layak bantu secara sosial ekonomi.

Untuk mendapatkan bantuan PKH, ada 5 syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Berikut adalah 5 syarat untuk mendapat bantuan PKH 2023.

Baca Juga: Bukan Richard Eliezer, Kubu Ferdy Sambo Justru Sebut Sosok Ini yang Ungkap Peristiwa Asli Penembakan

1. Penerima harus memiliki komponen

Keluarga penerima manfaat harus memiliki komponen terlebih dahulu.

Komponen ini terdiri dari tiga komponen dalam PKH yaitu komponen kesehatan, komponen pendidikan, dan komponen kesejahteraan sosial.

Yang dimaksud dengan komponen kesehatan, sebagai contoh apabila calon penerima bantuan ini memiliki anak berusia 0 hingga 6 tahun atau sedang hamil.

Untuk komponen pendidikan, maksudnya adalah calon penerima memiliki anak yang masih sekolah kelas 1 SD hingga kelas 3 SMA sederajat.

Sedangkan maksud komponen kesejahteraan sosial adalah apabila dalam keluarga memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas dan lansia di atas 60 tahun.

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Piala AFF 2022 Indonesia vs Thailand, Link Live Streaming Klik di Sini

Untuk mendapat bantuan PKH, ketiga komponen tersebut tidak harus semuanya dipenuhi. Cukup memiliki salah satu dari komponen tersebut saja.

2. Sosial ekonomi yang dimiliki

Setiap orang ingin keadaan ekonominya semakin meningkat, sehingga ini akan selalu dilakukan pemutakhiran data sosial ekonomi yang dimiliki.

Apabila per tanggal 31 Desember nanti saat dilakukan pemutakhiran data dan ternyata calon penerima masih dinyatakan memenuhi syarat dari segi sosial ekonomi maka itu akan menjadi indikator bansos PKH calon penerima masih aktif atau tidak.

Namun apabila sosial ekonomi calon penerima sudah dinilai mampu saat pemutakhiran data pada 31 Desember nanti, maka bansos PKH calon penerima sudah tidak aktif lagi.

Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Joshua Ngaku Tak Direncanakan: Emosi Memuncak Lihat Brigadir J Begini

3. Tidak pernah melanggar komitmen

Dalam PKH ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jadi calon penerima bantuan ini juga harus memenuhi kewajiban sebagai penerima bantuan PKH.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebagai penerima PKH adalah harus rutin mengikuti pertemuan kelompok yang biasanya dilaksanakan satu kali dalam sebulan.

Selain itu juga penerima harus rutin membawa anak balita atau anggota keluarga yang sedang hamil ini ke Posyandu setiap bulannya, jika memiliki komponen kesehatan.

Tidak hanya itu, penerima PKH harus mendukung anaknya untuk semangat sekolah, paling tidak persentase kehadiran disekolahnya adalah 80 persen. Apabila dibawah persentase tersebut maka anak penerima tidak memenuhi syarat komponen penerima PKH.

Baca Juga: Duduk di Kursi Terdakwa, Richard Eliezer Bikin Ruang Sidang Bergemuruh Gara-gara Ini

4. Tidak ada yang bekerja sebagai TNI, Polri, dan PNS

Apabila ada anggota keluarga yang menjadi TNI, Polri, dan PNS di tempat penerima tinggal maka itu yang akan menyebabkan bansos penerima di tahap 1 tahun 2023 tidak aktif lagi.

5. Data kependudukan sesuai antara Dukcapil dan DTKS

Hal ini dijelaskan dalam peraturan Menteri Sosial tentang verifikasi dan validasi data yaitu salah satu syarat KPM tersebut menerima bantuan sosial datanya harus sesuai antara DTKS dan Dukcapil.

Ini karena sebagian besar penerima PKH tahun ini tidak bisa menerima bantuan tersebut lantaran datanya tidak sesuai antara DTKS dengan Dukcapil.

Demikian informasi mengenai syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapat bantuan PKH 2023.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.

Hiburan 05 Jun 2026, 18:55 WIB

Sedang Berkonflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Anak

Meski hubungan dengan Sarwendah memanas akibat video viral, Ruben Onsu tetap fokus pada anak. Ia mengucapkan ultah menyentuh untuk Thalia dan berharap pihak luar tak memperkeruh mental anak mereka.

Nasional 05 Jun 2026, 17:55 WIB

PNM Hadir hingga Pulau Arar, Perkuat Akses Keuangan bagi Perempuan Pesisir Papua

PNM Mekaar bantu perempuan di Pulau Arar, Papua Barat Daya, mengembangkan usaha, memperbaiki rumah, dan akses keuangan.

News 05 Jun 2026, 17:44 WIB

Isu Reshuffle Kembali Mencuat, Kabar Purbaya Mundur dari Menkeu hingga Said iqbal Disebut akan Masuk Kabinet, Benarkah?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal kabar Purbaya mundur dari Menkeu dan Said Iqbal masuk kabinet, begini katanya.

Gadget 05 Jun 2026, 17:29 WIB

Samsung Segera Rilis Galaxy Fold 8 dalam Waktu Dekat, Intip Bocoran Spesifikasinya

Samsung Galaxy Z Fold 8 & 8 Ultra masuk sertifikasi Bluetooth. Varian standar hadir dengan layar luar lebih lebar mirip paspor untuk ergonomi, sementara varian Ultra tawarkan kamera & mesin premium.

Nasional 05 Jun 2026, 16:10 WIB

Gebrakan Anyar Nanik S Deyang Setelah Ditunjuk jadi Kepala BGN: Efisiensi Anggaran hingga Perbaiki Kualitas MBG 2026

Nanik S Deyang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

Metropolitan 05 Jun 2026, 15:42 WIB

Angkat Tema 'Navigating Resilience' Taman Ismail Marzuki jadi Tuan Rumah Jakarta Future Festival 2026 Mulai 5-7 Juni, Ini Persiapannya

JFF 2026 akan menghadirkan berbagai diskusi, pameran, hingga kolaborasi lintas sektor yang membahas masa depan Jakarta.

Jakarta Pusat 05 Jun 2026, 15:21 WIB

Pramono Pastikan JPO Senen Sentral Sudah Beroperasi Penuh Sejak Kamis Sore, Sempat Terhambat karena Masalah Administrasi dan Komunikasi

Sebelumnya JPO ini sempat tertutup akibat proses perbaikan pascakerusakan yang terjadi pada aksi unjuk rasa tahun 2025 lalu.

Gadget 05 Jun 2026, 15:01 WIB

Adu Spesifikasi Vivo X300 Ultra vs OPPO Find X9 Ultra, Mana yang Lebih Gacor?

Vivo X300 Ultra (Rp26 jt) & Oppo Find X9 Ultra (Rp28 jt) bersaing ketat. Oppo unggul di baterai 7.050 mAh, performa AnTuTu, zoom, & ColorOS matang. Vivo elegan, punya fitur MacBook.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:23 WIB

Pengumuman untuk Warga Jakarta, Distribusi Air PAM Jaya Alami Gangguan Sementara Mulai Malam Ini Jam 23.00 WIB, Berikut Wilayah yang Terdampak

Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, suplai air diperkirakan akan kembali normal bertahap pada Sabtu, (6/6) mulai pukul 03.00 WIB.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:08 WIB

Syaratnya Hanya KTP DKI, Pemprov Jakarta Buka 20843 Lowongan Kerja Padat Karya, Gaji UMP!

Kabar gembira bagi kamu warga ibu kota yang sedang mencari pekerjaan, Pemprov DKI Jakarta diketahui membuka 2.843 lowongan kerja padat karya.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:01 WIB

Menuju Perayaan HUT ke 499 Kota Jakarta, Berikut Rangkaian Acara Seru yang Digelar Mulai Hari Ini hingga 12 Juni 2026

Di pekan pertama Juni 2026, sejumlah acara menarik akan digelar di sejumlah titik seperti di Taman Ismail Marzuki hingga Jiexpo Kemayoran.

Jakarta Pusat 05 Jun 2026, 13:40 WIB

1 Orang Meninggal Dunia, Kebakaran di Cideng Tanah Abang Diduga Akibat Ledakan Kompor Gas

Diduga akibat ledakan kompor gas tiga rumah semi permanen di Jalan Citarum Atas RT 18 / RW 01 Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Juni 2026 pagi hangus terbakar.

Jakarta Utara 05 Jun 2026, 13:32 WIB

Progres Capai 50 Persen, Sudin SDA Jakarta Utara Perbaiki Kali Sunter Upaya Atasi Banjir!

Progres sudah mencapai 50 persen, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara terus melakukan perbaikan turap Kali Sunter di Jalan Yos Sudarso.

News 05 Jun 2026, 12:52 WIB

HET MinyaKita Dikabarkan akan Mengalami Kenaikan, jadi Berapa? Ini Bocoran dari Pemerintah

Keputusan ini diambil menyusul kenaikan harga minta sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang akan terjadi dalam satu atau dua minggu ini.

Jakarta Timur 05 Jun 2026, 12:41 WIB

Satpel SDA Kramat Jati Perbaiki Turap Saluran PHB Induk Batu Ampar Sepanjang 50 Meter

Kepala Satpel SDA Kecamatan Kramat Jati, Muchlis, mengatakan perbaikan difokuskan pada bagian turap yang mengalami keretakan dan penurunan struktur.

Metropolitan 05 Jun 2026, 11:41 WIB

CFD di Rasuna Said Dimulai 7 Juni 2026 Pukul 05.30-09.00 WIB, Berikut Info Rute Alternatif Lalu Lintasnya

Pelaksanaan CFD di Rasuna Said akan berdampak pada pengaturan lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang terhubung langsung dengan kawasan tersebut.