Ekonomi

Mau Terima Bantuan dari Pemerintah? Ini 3 Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023!

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Senin 26 Des 2022, 14:04 WIB
Mau Terima Bantuan dari Pemerintah? Ini 3 Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023!

AYOJAKARTA.COM - Beragam jenis bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan oleh pemerintah bagi masyarakat yang layak mendapatkannya yang dinilai kurang mampu secara ekonomi sosial.

Salah satu diantaranya yakni bansos PKH dan BPNT atau Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai yang disalurkan pemerintah.

Terdapat tiga cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar diri agar bisa mendapatkan bansos PKH dan BPNT tersebut.

Baca Juga: Segera Cek Punyamu! Pemilik NIK KTP yang Tak Sesuai 4 Kriteria Integritas Ini, Sulit Terima Bansos di 2023

Bansos PKH akan disalurkan oleh pemerintah kepada tujuh komponen masyarakat diantaranya yakni ibu hamil, balita atau anak usia dini, akan sekolah jenjang SD hingga SMA, penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Sementara untuk bansos BPNT 2023 akan disalurkan untuk masyarakat miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan seperti beras dan telur.

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Pendamping Sosial mengatakan untuk mendaftarkan diri agar menjadi penerima bansos terbagi menjadi tiga cara sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira Nih, Penerima Bansos PKH dan BSU Bisa Ikut Kartu Prakerja 2023 Gelombang 1, Cek Infonya di Sini

1.Melalui Pemerintah Kabupaten/Daerah

Jika merasa layak menerima bantuan secara sosial ekonomi, bisa mengajukan data-data diri seperti, KTP dan KK ke Kantor Desa/Kelurahan setempat supaya data bisa dicatat dalam DTKS sebagai penerima Bansos.

Namun, tetap seluruh masyarakat setempat yang daftar akan direkap ulang dan dimusyawarahkan oleh desa, untuk memilah nama-nama yang akan diajukan dengan kelayakan menerima bantuan.

Baca Juga: Catat! Hanya Pemilik Data KTP dan KK Berciri Ini yang Bisa Dapatkan Bansos, Cek Apakah Kamu Termasuk?

2. Bersumber dari Kementerian Sosial

Cara ini tidak berlaku bagi semuanya, karena Kementerian Sosial (Kemensos) sendiri yang akan mengusulkan mana saja yang layak mendapatkan Bansos.

Contohnya, di daerah tersebut terdapat darurat bencana, dan pelayanan tidak tertangani atau belum terdata.

Sehingga Direncanakan pertemuan langsung oleh Kemensos dengan masyarakat, agar dapat langsung dipilih siapa saja yang akan menerima bantuan sesuai dengan kondisi.

Baca Juga: Pemilik KTP dan KK yang Tak Penuhi Kriteria Ini Akan Dihapus dari Daftar Penerima Bansos 2023, Cek Punyamu!

3. Bisa dilakukan secara Mandiri

Masyarakat Warga negara Indonesia dapat memasukkan datanya ke DTKS, melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa langsung diinstal atau unduh di playstore.

Caranya dengan membuat akun terlebih dahulu, dengan menunggu penerimaan proses dari aplikasi tersebut karena pendataan harus benar-benar akurat, ini membuat proses cukup memakan waktu lama untuk disetujui.

Dalam aplikasi, masyarakat juga dapat menyanggah penerima bansos yang dinilai sudah mampu secara ekonomi sosial dan bisa juga mengajak lima orang lainnya yang layak.

Untuk menyanggah status penerima bansos maupun mengajak lima orang lain yang lebih layak menerima bansos dapat dilaporkan dengan bukti-bukti yang dimiliki kemudian dikirimkan langsung ke dalam aplikasi.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Desi Kris