AYOJAKARTA.COM - Salah satu syarat penting untuk dapat terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) adalah memiliki data kependudukan resmi.
Salah satu data kependudukan resmi yang sangat penting agar dapat terdaftar sebagai penerima bansos ada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian selain dua hal tersebut, kriteria yang dapat menerima bansos datanya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Gimana Nasib Bansos PKH, BPNT, dan BLT 2023? Ini 5 Penyebab Penerima Bansos PKH Dihapus
Ketentuan tersebut juga kembali diterapkan pada pencairan bansos di tahun 2023 mendatang.
Untuk mengoptimalkan hal tersebut, pemda diberi wewenang untuk dapat mengusulkan calon penerima yang layak mendapat bansos melalui desa.
Tentu saja agar data masyarakat yang layak mendapat bansos namun belum pernah terdaftar dapat dimasukkan ke dalam DTKS.
Baca Juga: Kabar Gembira Akhir Tahun! 7 Bansos Ini Akan Cair Pada Tahun 2023, Ada Apa Saja?
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua penduduk yang memiliki KTP dan KK lantas bisa dimasukkan dalam DTKS.
Akan tetapi hanya warga dengan ciri KTP dan KK tertentu yang bisa didaftarkan dalam DTKS.
Yakni warga yang memiliki data kependudukan dimana data tersebut memenuhi integritas data.
Baca Juga: Cara Mudah Dapat Bansos 2023 Hanya dengan Lakukan 2 Hal Ini, Anda Wajib Tahu!
Sehingga apabila ada pemilik data kependudukan yang mana datanya tidak kriteria integritas, maka kemungkinan besar datanya akan dicoret dari DTKS sebagai penerima bansos.
Lantas bagaimanakah kriteria integritas data tersebut?
Berikut rinciannya seperti dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Diary PKH pada Minggu (25/11/2022):
1. Data perorangan yang bersifat individual dan tunggal
Dimana dalam hal ini data kependudukan yang dimiliki seseorang tidak boleh ganda.
2. Data perorangan yang mempunyai NIK, nama, alamat sesuai dengan data kependudukan di Disdukcapil
Kriteria kedua ini mengharuskan warga yang domisilinya berubah-ubah harus selalu memperbaharui datanya setiap pindah domisili.
Apabila tidak maka kemungkinan besar bisa berakibat bansos akan dihapus.
3. Data yang tidak tumpang tindih antara keluarga satu dengan lainnya
Kriteria tidak boleh tumpeng tindih ini mulai dari nama, tempat tanggal lahir, maupun alamat keluarga antara yang satu dengan yang lainnya dalam satu KK.
4. Memiliki atribut data
Berikutnya yang dimaksud atribut data meliputi nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin.
Dari penjelasan di atas, sudah jelas jika warga yang KTP atau KKnya memenuhi integritas data bisa mengajukan data diri di DTKS untuk bisa mendapatkan bansos.
Namun sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria integritas data seperti yang sudah dijelaskan di atas, kemungkinan besar datanya akan dihapus dari DTKS karena tidak sinkron dan berpotensi tidak mendapatkan bansos. ***

Share this article
Buruan cek punyamu, pemilik KTP dan KK yang tidak memenuhi kriteria ini akan dihaspus dari daftar penerima bansos tahun 2023.