AYOJAKARTA.COM - Informasi tebaru bahwa untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos), penerima manfaat harus memiliki data KTP atau KK sesuai dengan kriteria.
Selain dilihat dari data KTP atau KK, warga juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pusat data dan informasi Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Jika ada warga yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah namun tidak mendapatkan bantuan tersebut, kemungkinan warga tersebut tidak terdaftar pada DTKS.
Untuk itu, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengusulkan agar masyarakat yang layak mendapat bantuan sosial (bansos) dapat terdaftar dan masuk ke DTKS.
Namun yang dapat masuk ke data DTKS ini adalah data kependudukan yang memenuhi kriteria integritas data.
Jadi bagi pemilik data kependudukan baik KK maupun KTP yang tidak memenuhi kriteria integritas data, bisa dipastikan bansosnya tidak akan turun atau dihapus meskipun data kependudukannya aktif.
Berikut adalah kriteria data integritas untuk bisa mendapatkan bansos dikutip ayojakarta.com dari YouTube Diary PKH pada Minggu (25/12/2022):
1. Data perorangan yang bersifat individual dan tunggal.
Artinya data kependudukan yang dimiliki ini tidak boleh ganda.
2. Data perorangan yang mempunyai NIK, nama, alamat sesuai dengan data kependudukan yang dikelola oleh Disukcapil.
Jadi warga yang domisilinya pindah-pindah, ini perlu memperbarui data kependudukannya sesuai dengan tempat tinggal yang ditempati.
Baca Juga: Terpopuler! Cek Yuk Dokumenmu, Pemilik KK dan KTP Berciri Ini Akan Dihapus Bansosnya Lho!
3. Data tidak tumpang tindih antara anggota keluarga yang satu dengan keluarga yang lainnya dalam satu Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki atribut data seperti memiliki NIK, nama lengkap, alamat lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status perkawinan dll.
Demikian informasi tentang data KTP dan KK yang berhak menerima bansos, semoga membantu.***