AYOJAKARTA.COM - Pemerintah terus berupaya bagi perekonomian masyarakat miskin dan rentan miskin agar ikut bangkit.
Melalui skema bantuan sosial (bansos) yang terus menerus sebagai stimulus perekonomian meningkat, harapan pemerintah agar rakyatnya bangkit dari garis kemiskinan.
Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah yaitu memberikan bansos sebesar Rp6 juta bagi pemilik KK dan KTP yang ditetapkan.
Baca Juga: Gimana Nasib Bansos PKH, BPNT, dan BLT 2023? Ini 5 Penyebab Penerima Bansos PKH Dihapus
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan YouTube PKH Reportase pada Minggu (25/12/2022), program bantuan ini merupakan program baru yang berasal dari ide Menteri Sosial.
Bantuan ini mulai terealisasi pada penghujung bulan Desember tahun 2022.
Program ini dinamakan PENA yang menargetkan bagi Rp8,5 ribu peserta di seluruh Indonesia sebagai modal usaha dengan nominal sebesar Rp6 juta per KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Baca Juga: Kabar Gembira Akhir Tahun! 7 Bansos Ini Akan Cair Pada Tahun 2023, Ada Apa Saja?
“Program pengentasan kemiskinan merupakan arahan langsung Presiden RI Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, yang merupakan perintah dari Joko Widodo bahwa di tahun 2024 akan menghapus kemiskinan ekstrim.
Program PENA menyasar pada KPM yang dibawah usia 40 tahun. Yang utamanya adalah mengeluarkan penerima manfaat usia muda untuk diupayakan dari kemiskinan ekstrim terlebih dahulu.
Baca Juga: Cara Mudah Dapat Bansos 2023 Hanya dengan Lakukan 2 Hal Ini, Anda Wajib Tahu!
Realisasi pelaksanaan program PENA ini telah dilaksanakan di Malang Raya yaitu terdapat 443 KPM.
Terdapat lima cluster dalam PENA yaitu makanan, kerajinan, jasa, pertanian, dan peternakan.
Adapun kriteria penerima PENA yang akan mendapatkan Rp6 juta per KPM antara lain.
- Penerima bansos yang aktif
- Setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA
- Diprioritaskan usia 20-45 tahun
- Tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam KK
- Diprioritaskan penerima RST (Rumah Sejahtera Terpadu) atau penerima rutilaku.
- Memiliki rintisan usaha atau rencana pembuatan usaha yang mau berusaha
KPM yang memiliki kriteria di atas akan diberikan edukasi sehingga akan semakin mantap merintis usaha atau meningkatkan produktivitas agar bisa lepas dari bantuan sosial pemerintah.
Menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Toto Subagyo yang mendampingi petugas Kementerian Sosial dan secara langsung mendatangi KPM calon peserta PENA.
Harapan adanya Program PENA ini, selain diberikan bantuan modal KPM juga diberikan pembekalan berupa motivasi dan peningkatan kompetensi sesuai dengan bidang usaha yang dimiliki.***

Share this article
Cek apakah kamu termasuk, pemilik KK dan KTP ini siap-siap akan menerima bantuan sosial senilai Rp6 juta.