Ekonomi

Asyik! 6 Bantuan Sosial Ini Akan Diberikan Pemerintah bagi KPM Pemilik KIS BPJS Kesehatan di Tahun 2023

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Rabu 21 Des 2022, 18:49 WIB
Asyik! 6 Bantuan Sosial Ini Akan Diberikan Pemerintah bagi KPM Pemilik KIS BPJS Kesehatan di Tahun 2023

AYOJAKARTA.COM - Asyik, ada kabar menggembirakan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki KIS BPJS Kesehatan karena ada enam bantuan sosial yang diberikan di tahun 2023.

Bagi KPM pemilik KIS BPJS Kesehatan dengan ciri-ciri seperti ini akan mendapatkan enam bantuan sosial tunai dari pemerintah di tahun 2023.

Enam bantuan sosial yang akan diberikan kepada KPM ini tidak serta merta langsung diterima sekaligus oleh penerimanya, namun ada ciri-ciri dan persyaratan khusus bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkannya.

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Dunsanak Mreal pada Rabu (21/12/2022), berikut enam bantuan sosial dari pemerintah yang akan diberikan kepada KPM di tahun 2023 bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bantuan Sosial Langsung Tunai Terdampak Inflasi Senilai Rp 450 Ribu Sudah Cair, Simak Peraturannya di Sini!

Untuk pemilik KIS BPJS Kesehatan yang memiliki ciri-ciri seperti ini dan lolos verifikasi maka bisa berkesempatan mendapatkan salah satu program bantuan berikut.

Mulai tahun 2023 pemerintah pusat telah menganggarkan dana bantuan yang diperuntukkan untuk bantuan jaminan sosial.

Ada enam bantuan tunai yang akan dibagikan di tahun 2023 bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan, KK dan KTP yang memenuhi syarat, yaitu:

Baca Juga: Hore! Bantuan Rp2,3 Juta di Januari 2023 Bagi Penerima Manfaat dengan Kartu Keluarga Memiliki Ciri-ciri Ini

1. Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) Anak Sekolah

Ditujukan bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan, KK dan KTP yang memiliki komponen pendidikan yang ditetapkan dari SD, SMP, SMA/SMK dan keluarga tidak mampu berhak mendapat bantuan program PIP.

Untuk proses pencairan dilakukan dalam tiga tahap.

Termin 1 dan 2 yaitumulai bulan Januari sampai September, selanjutnya termin 3 di bulan Oktober hingga Desember 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira! 11 Bansos Akan Cair di Awal Tahun 2023, Cek di Sini, Ada PKH, Bantuan Sembako hingga KIS

2. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Program BPNT ini diperuntukkan bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Apalagi anggota keluarga di luar penerima program PKH juga berhak menerima bantuan program BPNT ini.

Selama tahun 2022 bantuan BPNT disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

3. Bantuan Sosial PKH (Program Keluarga Harapan)

Bantuan PKH ini akan diberikan dengan syarat beberapa komponen terpenuhi yaitu komponen ibu hamil, komponen anak usia dini, komponen pendidikan dari jenjang SD hingga SMA, komponen kesejahteraan sosial yang terdiri dari lansia dan penyandang disabilitas.

Dalam setiap komponen tersebut telah ditetapkan maksimal empat jiwa yang bisa mendapatkan.

Baca Juga: Mantap! Bantuan Sosial Senilai 20 Juta Rupiah Siap Masuk Rekening, Ketahui Syarat dan Ketentuannya di Sini

4. Program BLT Kemiskinan Ekstrem

Program ini diberikan sebagai ganti dari BLT Dana Desa yang akan dihentikan di bulan Desember ini dan tidak dilanjut di tahun 2023.

Program ini dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan di wilayah Indonesia dan telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Bantuan ini diberikan dengan nominal Rp 300 ribu per bulan dan disalurkan melalui pemerintah desa.

Baca Juga: Siap-Siap, Ada Bantuan Rp20 Juta yang Akan Dikeluarkan Pemerintah Desember Ini

5. Bantuan KIS BPJS Kesehatan PBI (penerima Bantuan Iuran)

Program ini bukan bantuan secara tunai namun bantuan subsidi dari pemerintah baik itu pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untuk jaminan kesehatan.

6. Program Bantuan Prakerja

Program ini diberikan bagi penerima yang belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah.

Program ini memberikan insentif sebesar Rp 600 ribu dan biaya pelatihan sebesar Rp 4,2 juta per individu.

Itulah enam bantuan sosial yang akan diberikan bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat pada masing-masing bantuan.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Fathul Amanah