AYOJAKARTA.COM - Informasi mengenai bantuan sosial yang akan diterima Keluarga Penerima Manfaat selalu menjadi hal menarik.
Selain merupakan salah satu program resmi dari pemerintah, kehadiran bansos juga dirasa penting bagi KPM.
Terlebih dalam situasi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya pulih, bantuan sosial sudah tentu dianggap perlu.
Selain jenis bantuan sosial yang sudah banyak diketahui masyarakat umum, pada tahun ini publik diperkenalkan dengan bantuan sosial lain.
Baca Juga: Siap-Siap, Ada Bantuan Rp20 Juta yang Akan Dikeluarkan Pemerintah Desember Ini
Jenis bantuan tersebut adalah Program Rumah Sejahtera Terpadu atau RST yang anggarannya bersumber dari Dirjen Jaminan dan Sosial, Kementerian Sosial.
Hal ini sesuai rujukan dari Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 60/3/BS.01.02/9/2022 tentang petunjuk teknis program RST.
Program RST ini sebelumnya juga sudah diketahui sebagian masyarakat dengan nama RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni atau program bedah rumah.
Adapun tujuan dari program bantuan ini secara umum adalah menjadikan rumah tidak layak menjadi layak huni.
Baca Juga: Kabar Gembira! Ada Bantuan 20 Juta Bagi KPM yang Memiliki Kondisi Rumah Begini, Cek di Sini!
Bantuan diajukan secara berkelompok untuk ditembuskan ke dinas sosial dengan jumlah rumah yang akan diperbaiki sedikitnya lima dan maksimal 15 dalam satu wilayah.
Apabila jumlah minimal tersebut tidak terpenuhi, maka bantuan akan diberikan secara perorangan.
Untuk syarat dan ketentuannya di antara lain adalah kondisi dinding atau atap rumah calon penerima dalam keadaan membahayakan penghuni serta terbuat dari material yang rentan rusak.
Kondisi lantai rumah calon penerima masih tanah atau menggunakan bahan material yang keadaannya sudah rusak.
Selain itu, kondisi rumah calon penerima manfaat tidak memiliki fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus), atau ada tapi dalam kondisi tidak layak.
Syarat lain untuk bisa mendapatkan bantuan RST dengan nilai mencapai 20 juta rupiah adalah luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi.
Selain syarat fisik bangunan rumah, calon penerima bantuan juga harus memenuhi syarat administrasi.
Kartu identitas yang berlaku, terdata sebagai fakir dan miskin dalam DTKS dan tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan surat yang berlaku.
Selain itu, calon penerima juga belum pernah menerima bantuan sejenis dari instansi ataupun lembaga pemerintah lainnya.
Demikian dirangkum Ayojakarta pada 16 Desember 2022 dari kanal YouTube Diary PKH.***

Share this article
Berikut syarat dan ketentuan menerima bantuan sosial senilai Rp 20 juta dari pemerintah yang siap masuk rekening!