Ekonomi

Bantuan Sosial Langsung Tunai Terdampak Inflasi Senilai Rp 450 Ribu Sudah Cair, Simak Peraturannya di Sini!

Oleh: Karseno AJ Rabu 21 Des 2022, 05:15 WIB
Bantuan Sosial Langsung Tunai Terdampak Inflasi Senilai Rp 450 Ribu Sudah Cair, Simak Peraturannya di Sini!

AYOJAKARTA.COM - Menjelang pergantian tahun, pada Desember 2022 ini sejumlah bantuan sosial sudah disalurkan kepada KPM.

Ragam dan jenis bantuan sosial yang diterima KPM tersebut juga bervariasi, serta disesuaikan dengan komponen-komponennya.

Hingga akhir tahun ini, bantuan sosial yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial sudah memasuki tahap akhir.

Meski demikian, pada bulan Desember 2022 pemerintah kembali memberikan bantuan sosial tunai kepada masyarakat penerima manfaat.

Baca Juga: Hore! Bantuan Rp2,3 Juta di Januari 2023 Bagi Penerima Manfaat dengan Kartu Keluarga Memiliki Ciri-ciri Ini

Bantuan senilai 450 ribu rupiah tersebut merupakan bentuk penanganan dampak inflasi di daerah-daerah seluruh Indonesia.

Bantuan terdampak inflasi senilai Rp 450 ribu merupakan akumulasi bantuan dari periode Oktober hingga Desember 2022.

Di mana pada dasarnya dalam setiap bulannya, para penerima manfaat diberikan bantuan sebesar Rp 150 ribu.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa di masing-masing daerah nilai bantuan dampak inflasi tersebut berbeda.

Baca Juga: Kabar Gembira! 11 Bansos Akan Cair di Awal Tahun 2023, Cek di Sini, Ada PKH, Bantuan Sembako hingga KIS

Untuk bisa menerima bantuan dampak inflasi ini, maka penerima manfaat diwajibkan memiliki undangan pencairan.

Nama penerima dalam undangan tersebut merupakan hasil keputusan pemerintah bagi warga miskin serta rentan miskin yang termasuk dalam Surat Keputusan berisi daftar nama penerima BLT Inflasi.

Sedangkan tempat pencairan bagi penerima manfaat akan dijelaskan secara tertulis melalui undangan yang diterima oleh penerima manfaat.

Baca Juga: Mantap! Bantuan Sosial Senilai 20 Juta Rupiah Siap Masuk Rekening, Ketahui Syarat dan Ketentuannya di Sini

Adapun syarat pengambilan atau penerimaan Bantuan Langsung Tunai Terdampak Inflasi bagi masyarakat yang sudah menerima undangan ini antara lain sebagai berikut:

1. Pengambilan atau penerimaan BLT Terdampak inflasi wajib menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga asli.

2. Mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

3. Penggunaan Bantuan Langsung Tunai terdampak Inflasi digunakan untuk keperluan dasar, bukan untuk membeli rokok, minuman keras atau narkotika.

4. Penyaluran dana bantuan langsung tunai terdampak inflasi diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun.

5. Jika terdapat pemotongan dana oleh petugas, penerima manfaat diminta untuk segera melaporkan dengan disertai bukti.

Demikian dirangkum Ayojakarta.com pada Selasa 20 Desember 2022 dari YouTube Diary PKH serta Agus Dian Nurhadi.***

Reporter Karseno AJ
Editor Fathul Amanah