AYOJAKARTA.COM - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Kabarnya ada 11 bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang akan dicairkan lagi pada 2023 mendatang.
Lalu apa saja 11 bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang akan dicairkan lagi di 2023 mendatang?
Berikut ulasannya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Diary PKH pada Rabu (14/12/2022).
1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Program ini merupakan bantuan yang bersifat reguler atau secara rutin dicairkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pada 2023 mendatang, pemerintah menargetkan setidaknya ada 10 juta keluarga penerima manfaat ini.
2. Bantuan kartu sembako
Program ini rencananya akan disalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat.
Dengan nominal yang akan didapatkan yaitu sekitar 200 ribu rupiah.
Namun belum ada informasi lebih lanjut apakah bantuan ini akan cair secara tunai melalui PT POS Indonesia, atau non tunai melalui kartu KKS melibatkan bank penyalur.
Baca Juga: Prediksi CPNS 2023: 6 Formasi yang Akan Dibuka Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Lulusan SMA!
3. Bantuan program kartu Prakerja
Sebelumya program ini hanya bersifat semi bantuan.
Namun pada 2023 mendatang bantuan ini akan berubah menjadi program kualitas kerja.
Sasarannya sebanyak 1,5 juta penerima manfaat di sepanjang tahun.
Untuk saldo pelatihan diperbesar menjadi 3,5 juta rupiah, sedangkan untuk insentif pasca pelatihan hanya 600 ribu rupiah yang hanya diberikan satu kali.
Sedangkan pengisian survei nominalnya sebesar 100 ribu rupiah dan hanya diberikan dua kali.
4. Bantuan subsidi listrik
Bantuan ini rencananya akan disalurkan pada 40,7 juta pelanggan listrik di seluruh Indonesia baik yang berdaya 450 VA atau yang 900 VA khusus yang subsidi.
5. Bantuan Subsidi LPG 3kg
Bantuan ini rencana sasarannya adalah 8 juta MT.
6. Bantuan subisidi uang muka rumahan
Nominal yang akan diterima sebesar 220 ribu per unit rumah.
Akan diberikan kepada warga yang membeli rumah di mana rumah tersebut dibangun oleh pemerintah dari Kementerian PUPR.
7. Bantuan Rumah Sosial Terpadu (RST)
Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Sosial RI.
Syaratnya harus terdaftar di DTKS dan harus diusulkan oleh pemerintah daerah, baik itu desa atau pemangku kepentingan lainnya.
Nominalnya yakni sebesar 20 juta rupiah untuk merenovasi rumah yang sudah tidak layak huni.
Baca Juga: Asyik! Kabar Baik Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Bakal Terima 4 Bansos di Tahun 2023
8. Bantuan Atensi Permakanan
Program ini juga dari Kementerian RI yang sasarannya lansia 75 tahun ke atas dan termasuk dalam keluarga tunggal.
Kemudian untuk disabilitas, diutamakan disabilitas berat dan terdaftar pada DTKS.
9. Bantuan Atensi Anak Yatim
Masih dari Kementerian Sosial, bantuan yang diberikan sebanyak 200 ribu rupiah dan telah terdaftar di DTKS untuk anak yatim atau piatu atau yatim piatu.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos 2023 akan Hadir untuk Masyarakat, Simak Jenis dan Besaran Bantuannya!
10. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan ini dicairkan setahun sekali dan diberikan kepada siswa atau siswi yang masih bersekolah.
Untuk nominalnya yakni SD sebesar Rp 450 ribu, SMK Rp 750 ribu dan SMA atau SMK 1 juta rupiah.
11. Bantuan KIS BPJS Kesehatan
Terakhir adalah bantuan dalam bentuk layanan kesehatan gratis dari pemerintah atau penerima bantuan iuran (PBI).***