Ekonomi

Siap-Siap, 4 Bantuan Sosial Ini Akan Diterima Bagi Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan PBI

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Rabu 14 Des 2022, 15:16 WIB
Siap-Siap, 4 Bantuan Sosial Ini Akan Diterima Bagi Pemilik Kartu KIS BPJS PBI

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat.

Sepanjang tahun 2022 pemerintah telah mengeluarkan beberapa bansos seperti PKH, BLT BBM, BPNT, BSU dan sebagainya.

Namun ada kabar baik bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan

Baca Juga: Selamat, 11 Bansos Pemerintah Akan Dicairkan Lagi di 2023, Salah Satunya Capai Rp 20 Juta!

Pada tahun 2023 pemerintah berencana memberikan empat bantuan sosial baik berupa bantuan tunai maupun non tunai.

Dikutip Ayojakarta.com dari channel YouTube Diary PKH pada Rabu (14/12/2022) menerangkan bahwa syarat utama bagi masyarakat penerima KIS BPJS Kesehatan PBI adalah telah terdaftar pada DTKS.

DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diawasi langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Bansos PKH Kembali Cair Akhir Tahun 2022, Cek dengan Login Laman Resmi Kemensos Dapat Bantuan Hingga Rp3 Juta!

KIS BPJS Kesehatan dibedakan menjadi dua jenis yaitu KIS BPJS Kesehatan yang berbayar dan KIS BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Sebanyak 96,8 juta jiwa masyarakat di seluruh Indonesia ditargetkan pemerintah menjadi penerima KIS BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Selain itu dengan acuan sebagai penerima KIS BPJS PBI, pemerintah berencana memberikan empat jenis bantuan sebagai berikut: 

Baca Juga: Hore! Bonus Akhir Tahun, Kemensos Kembali Cairkan Bansos Rp600 Ribu Hanya Bawa KTP dan KK, Begini Caranya

1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Bagi pemilik Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan memiliki kesempatan lebih besar untuk langsung mendapatkan bantuan sosial PKH.

Pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi setiap bulannya untuk mengetahui apakah pemerima bantuan PKH tersebut masih layak untuk mendapatkan bantuan. 

Apabila KPM terdeteksi tidak layak menerima bantuan sosial ini maka akan dialihkan kepada KPM yang lainnya yang sudah terdaftar pada DTKS agar kuota yang telah ditentukan pemerintah terpenuhi.

Bantuan sosial PKH ini ditargetkan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2022 sejumlah 10 juta keluarga.

Baca Juga: Ini Beda Kartu Prakerja 2023 dan 2022: Bisa Dapat Rp4,2 Juta Langsung Lho, Penerima Bansos Lain Juga Bisa Ikut

2. Bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako

Bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako.

Masyarakat yang dapat menikmati bantuan ini adalah masyarakat yang sudah terdaftar pada data DTKS.

Bantuan ini akan disampaikan kepada 18,8 juta keluarga.

Baca Juga: Asyik! Kabar Baik Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Bakal Terima 4 Bansos di Tahun 2023

3. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan sosial PIP akan diberikan kepada KPM yang memiliki anak yang masih bersekolah dan tentunya terdaftar di DTKS.

Selain terdaftar pada DTKS, siswa-siswi yang memiliki kartu KIS PBI akan berpotensi menerima bantuan ini.

Besaran bantuannya akan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikannya dengan daftar sebagai berikut.

  • Sekolah Dasar (SD) - Rp450.000

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) - Rp750.000

  • Sekolah Menengah Atas (SMA) - Rp1.000.000

     

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos 2023 akan Hadir untuk Masyarakat, Simak Jenis dan Besaran Bantuannya!

4. Bantuan Sosial Atensi Permakanan untuk Disabilitas dan Lansia Usia 75 tahun keatas

Penyaluran bantuan sosial ini aka  berbeda pada tahun 2023, jika keluarga tersebut telah menerima bantuan permakanan maka untuk bantuan sosial PKH dan BNPT akan dihentikan.

Para lansia yang berusia 75 tahun keatas dan disabilitas kebanyakan sudah mendapatkan bantuan sosial KIS PBI dari pemerintah.

Hal ini berarti pada tahun depan mereka berpotensi mendapatkan bantuan permakanan.

Baca Juga: Terpopuler! Pemilik KIS BPJS Kesehatan Akan Dapat 5 Bansos Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Bansos KIS PBI merupakan bantuan yang diprioritaskan oleh pemerintah, untuk itu jika dalam jangka waktu enam bulan bantuan tersebut tidak digunakan maka akan dinonaktifkan.

Hal itu dapat mempengaruhi pencairan bantuan yang lainya.

Oleh sebab itu penerima KIS PBI hendaknya melakukan skrining meskipun tidak dalam keadaan sakit pada puskesmas terdekat. ***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Desi Kris