AYOJAKARTA.COM - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, angkat bicara terkait polemik materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono yang ramai diperdebatkan publik.
Mahfud menegaskan, Pandji tidak bisa serta-merta dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru karena tidak terpenuhi unsur mens rea atau niat jahat.
Seperti diketahui, saat ini laporan pertunjukan stand up comedy mens rea milik Pandji tengah masuk tahap penyelidikan kepolisian.
Materi stand up tersebut dinilai mengandung unsur fitnah dan memicu kegaduhan di ruang publik oleh sang pelapor yang mengataskanamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
laporan tersebut diproses dengan menggunakan KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023.
Terkait hal ini, Mahfud menilai Pandji tidak dapat dijerat menggunakan KUHP baru sebab persoalan waktu terjadinya peristiwa hukum.
Ia mengatakan bahwa materi tersebut disampaikan Pandji lewat rekaman yang tayang di Netflix pada Desember 2025.
Kemudian baru dipublikasikan pada Januari 2026.
Baca Juga: Samsung Pamer Teknologi Masa Depan di 2026, Benarkah Peran HP Akan Digantikan AI dan Smart Home?
Sementara itu KUHP baru berlaku setelah tanggal tertentu.
“Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud MD dikutip dari YouTube KompasTV.
Dalam hal ini, Mahfud menjelaskan bahwa penentuan hukum pidana harus merujuk pada waktu peristiwa pertama kali terjadi, bukan waktu penayangan.
"Meskipun baru tayang sekarang, tetap peristiwanya dihitung kapan dia mengatakan itu," tegasnya.
Baca Juga: Menu Donat Lezat dan Ragam Varian Donat Favorit Sepanjang Masa
Mahfud pun lantas dengan tegas meminta agar Pandji tetap tenang karena tidak akan dihukum.
Namun, Ketua Umum Lingkar Nusantara, Hendar Samarantoko menilai bahwa pihak kepolisian harus tetap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum acara pidana.
Menurutnya jika ini dibiarkan bisa menjadi isu baru lagi.
Hendar juga mengatakan bahwa kepolisian tidak punya pilihan untuk menolak laporan masyarakat.
Oleh sebab itu, menurut Hendar, substansi perkara tetap harus diuji secara objektif.***