5 Fakta Soal KUHAP Baru: Pandji Pragiwaksono Dapat Perlindungan hingga KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Pakai Rompi Oranye

Ilustrasi Hukum - KUHAP Baru. (Sumber: Pixabay/succo)
Ilustrasi Hukum - KUHAP Baru. (Sumber: Pixabay/succo)

AYOJAKARTA.COM - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai 2 Januari 2026 menghadirkan perubahan signifikan dalam tata hukum Indonesia.

Reformasi hukum pidana ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki implikasi langsung terhadap perlindungan warga negara, khususnya dalam ruang kritik dan kebebasan berekspresi.

Berikut lima fakta penting mengenai KUHAP baru yang patut dicatat.

1. Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang bagi Pengkritik Pemerintah

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan tidak ada lagi praktik pemidanaan sewenang-wenang terhadap para pengkritik pemerintah maupun aktivis.

Ia mencontohkan komika Pandji Pragiwaksono yang sempat dilaporkan ke kepolisian.

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewang-wenang,” ujar Habiburokhman di media sosial Instagram.

Menurutnya, aturan baru menjadikan hukum sebagai alat pencari keadilan, bukan aparatus represif.

2. KUHAP Baru Menganut Azas Dualistis

Salah satu pembeda utama dengan KUHAP lama adalah penerapan azas dualistis. Jika sebelumnya pemidanaan hanya melihat pada perbuatan, kini mensyaratkan pula adanya mens rea atau sikap batin pelaku pada saat tindak pidana dilakukan.

Ketentuan ini tercantum pada Pasal 36, Pasal 53, dan Pasal 54. Selain itu, hakim diwajibkan mengedepankan keadilan substantif ketimbang sekadar kepastian hukum formal.

3. Perlindungan HAM bagi Saksi hingga Tersangka

KUHAP baru mempertegas perlindungan HAM, termasuk pendampingan advokat sejak tahap awal proses hukum.

Hak saksi, tersangka, dan terdakwa dipertegas dalam Pasal 30, Pasal 32, Pasal 142, dan Pasal 143.

Mekanisme penahanan pun dibuat lebih objektif melalui Pasal 100 ayat (5), sementara kewajiban penerapan restoratif justice tercantum pada Pasal 79.

4. Implementasi Asas Praduga Tak Bersalah oleh KPK

Perubahan aturan ini langsung direspons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konferensi pers kasus dugaan suap pajak pada Minggu (11/1), KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam rompi oranye di hadapan publik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut langkah tersebut sebagai implementasi KUHAP baru demi menjaga asas praduga tak bersalah serta melindungi hak dasar para pihak.

5. Reformasi Berakhirnya Tradisi Lama

Langkah KPK menandai berakhirnya tradisi bertahun-tahun dalam penanganan kasus korupsi.

Selain lebih manusiawi, format baru ini menempatkan hukum acara pidana sebagai instrumen penghormatan HAM dan kebebasan sipil.

Menurut Habiburokhman, reformasi ini memberi ruang aman bagi kritik konstruktif tanpa kriminalisasi.

Perubahan KUHAP dan KUHP baru menjadi tonggak penting dalam modernisasi hukum Indonesia serta harmonisasi standar HAM dalam proses pidana.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# KPK
# Hukum Pidana
# KUHAP baru

Berita Terkait

News Update

Sport

Mau Nobar Final Piala Dunia? Polda Metro Jaya: Dilarang Bawa Miras!

Jelang final Piala Dunia Spanyol vs Argentina, Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat yang berencana menggelar nonton bareng (nobar).

Pendidikan

Hore! Pramono Anung Pastikan 85 Mahasiswa ITB Asal Jakarta akan Dapat Bantuan Beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta

Sebanyak 85 mahasiswa asal DKI Jakarta dari keluarga kurang mampu yang telah diterima di Institut Teknologi Bandung (ITB) dipastikan akan mendapatkan dukungan beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta.

News

Baru 2 Hari Dimulai Kembali, Dugaan Keracunan Akibat Konsumsi MBG di Jember! BGN Janji akan Evaluasi

dugaan kasus keracunan makanan yang menimpa sejumlah siswa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jember, Jawa Timur.

Metropolitan

Demi Atasi Kemiskinan, Presiden Prabowo Siap Pangkas Anggaran TNI-Polri: Rela Ya?

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan penghapusan kemiskinan dan kelaparan di tanah air.

News

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PWI Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Metropolitan

Sentil yang Sebut Harga Beras Mahal, Presiden Prabowo: Suruh Ikut Tanam Padi Sendiri

Tak berikan solusi, Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan menohok bagi pihak-pihak yang menilai harga beras saat ini terlalu mahal.

Bisnis

Berkat Pelatihan dan KUR BRI, Usaha C'milzea Rosyidah Terus Berkembang

BRI mendukung Rosyidah mengembangkan usaha olahan hasil laut melalui Pelatihan Purna Pekerja Migran dan KUR BRI.

Bekasi

Geram! MenPPPA Arifah Fauzi Pastikan Kawal Kasus Bocah 4 Tahun di Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan akan mengawal ketat proses hukum terhadap kasus bocah di Bekasi yang dianaya ibu tiri.

Metropolitan

Catat! Pemprov DKI Hentikan Sistem 'Open Dumping' di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan mulai meninggalkan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka mulai 1 Agustus 2026.

Jakarta Selatan

Viral di Medsos dan Terekam CCTV, Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan di Jaksel Didenda Rp500 Ribu!

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Jakarta Selatan.

Metropolitan

Secara Bertahap, TPST Bantargebang Mulai Terapkan Sistem Controlled Landfill per 1 Agustus 2026, Apa Itu?

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap.

Metropolitan

Waspada Hujan Ringan di Jakut dan Jaksel, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu 19 Juli 2026

BMKG bagikan informasi seputar cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu, 19 Juli 2026.

Viral

Fritz Hutapea Bongkar Borok Aspri Pertama Hotman Paris yang Kini Dituding Jadi Makelar Kasus

Anak kandung Hotman Paris Hutapea, Fritz Hutapea, tak segan untuk membongkar borok Benny Djannah atau Nurbaeny Janah.

Nasional

Mengenal Patris Yusrian Jaya, Calon Kepala Badan Pemulihan Aset yang Baru di Kejagung

Jaksa Agung usulkan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya jadi Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan Kuntadi pada Juli 2026. Patris memiliki kekayaan Rp8,3 miliar berdasar LHKPN 2024.

Gaya Hidup

Lewat BRI Wellness Experience, BRI dan Plataran Indonesia Perkuat Ekosistem Wellness

BRI Gandeng Plataran Indonesia hadirkan BRI Wellness Experience, dukung gaya hidup sehat dan perkuat ekosistem wellness.

Nasional

Rekam Jejak Kuntadi, Pembongkar Kasus Harvey Moeis yang Kini Calon Kuat Jampidsus Pengganti Febri Adriansyah

Jaksa Agung usulkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan Febri Adriansyah. Peraih Adhyaksa Award 2024 pembongkar kasus korupsi timah ini telah disetujui Presiden Prabowo pada Juli 2026.

Bisnis

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Atas Petugas Tenant Nitrogen Merokok di SPBU

Pertamina Patra Niaga tindak tegas petugas tenant nitrogen yang merokok di area SPBU demi menjaga standar keselamatan operasional.

Bisnis

Dukung Usaha Ekonomi Sirkular, Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi PNM

Menteri PPPA dan Kepala BPS apresiasi pemberdayaan PNM untuk usaha ekonomi sirkular yang terbukti dongkrak kemandirian ekonomi.

Gadget

Spesifikasi Red Magic 11S Pro, HP Gaming Snapdragon 8 Elite dengan Baterai Raksasa 7.500 mAh

Red Magic 11S Pro Rp22 juta ditenagai Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4,2 juta). HP gaming tanpa tompel ini bawa bodi transparan, sistem pendingin Aquacore kipas 24k RPM, serta baterai raksasa 7.500 mAh.

Teknologi

Bisa Disulap Jadi PC Desktop, Lenovo Legion Tab Gen 5 Andalkan Fitur Bypass Charging untuk Gamers

Lenovo Legion Tab Gen 5 jadi tablet gaming resmi terkencang dengan Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4 juta). Layarnya IPS 3K 165Hz, bawa fitur Bypass Charging, baterai 9000 mAh, dan bisa jadi PC desktop.