AYOJAKARTA.COM - Komedian Indonesia ramai mengeluhkan soal denda pajak yang mencapai Rp 80 juta.
Di antaranya yakni Dodit Mulyanto juga Babe Cabita yang mengaku keberatan mendapatkan denda pajak yang terbilang tinggi.
Berawal dari keluhan Babe Cabita melalui akun Twitternya yang menyampaikan pengalamannya kena denda pajak.
Babe Cabita menceritakan bahwa ia sempat telat membayar pajak pada 2019 senilai Rp 167 juta.
Ketika sudah melunasi hutang tersebut, Babe Cabita malah harus bayar denda lagi hingga Rp 70 juta.
Ia mengaku kurang edukasi atas denda pajak tersebut hingga memohon keringanan kepada pihak Ditjen Pajak.
"Halo @DitjenPajakRI mumpung lagi rame aku juga mau minta tolong, aku uda bayar pajak terhutang (kurang bayar) tahun 2019 sebesar 167jt karena aku kemarin kurang edukasi dan ternyata masih harus bayar dendanya 70jt. Ampuuun... denda nya bisa dihapus ga?" tulis akun Twitter @babecabiita.
Babe Cabita mengaku telah mengajukan surat permohonan agar denda pajak tersebut dihapus.
Baca Juga: Kemenkeu Diingatkan Komisi III DPR RI Soal Minus APBN, Sebut Tikusnya Ada di Sana, di Mana?
Namun pihak petugas pajak menolak pengajuan surat permohonan penghapusan denda tersebut.
"@DitjenPajakRI katanya bisa dihapus klo buat surat permohonan. Aku uda buat tp ditolak dan harus bayar dendanya. Pliss bayar riba sampai 70jt sih aku ga sanggup. 2019 aku jg masih sendiri belum ada PT makanya ga paham," jelas Babe Cabita.
Babe Cabita juga mengajukan surat permohonan penghapusan denda pajak untuk yang kedua kalinya.
"Tolong la @DitjenPajakRI @pajakmedantimur @kring_pajak mohon pertimbangannya buat hapus denda 70jtnya. Surat pertama ditolak, ni yg kedua diterima yak," ungkap Babe Cabita.
Tak hanya itu, Dodit Mulyanto juga nampak mengeluhkan hal yang sama.
Ia mengaku pernah mengalami kejadian yang sama pada tahun 2016 di mana dirinya telat bayar pajak.
Tunggakan pajak Dodit Mulyanto yang terutang diketahui senilai Rp 184 juta.
Kekurangan tersebut telah dilunasi oleh Dodit Mulyanto yang juga mengaku kurang edukasi.
Sama halnya seperti Babe Cabita, Dodit Mulyanto bahkan diminta membayar denda hingga Rp 80 juta.
Ketika mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan denda, sayangnya pihak petugas pajak menolak.
"Ini kasusnya Kok mirip aku, sebagai Warga negara yg Taat Pajak, 2016 sy kurang bayar 184.331.700 dan Sudah saya lunasi, karena waktu itu saya kurang edukasi, ternyata kena denda 80.516.088 sy Sudah mengajukan surat permohonan pengurangan/penghapusan denda tp ditolak. Ampun Dendanya?" tulis keterangan akun Twitter @Dodit_Mulyanto.
Lantas keluhan tersebut ditanggapi oleh Prastowo Yustinus selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis bahwa pihak pembayar pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan denda pajak.
"Abang @babecabiita, terima kasih infonya. Sesuai ketentuan, ketetapan pajak yg sdh dilunasi pokoknya dapat dimintakan penghapusan/pengurangan sanksi administratif. Kantor Pajak tempat Anda terdaftar akan memproses secara baik sesuai ketentuan," tulisnya.
"Babe Cabita, aspirasi yg disampaikan sdh kami teruskan ke pejabat berwenang di wilayah Anda dan akan diproses dg baik. Mohon sabar ya…" sambungnya.***