Hiburan

Nikita Mirzani Tuding Bunda Corla Nunggak Pajak Rp 8 M, Penjelasan Ragil Mahardika Bikin si Nyai Mingkem

Oleh: Arrum Anggita Rachmaulia Nurhandini Rabu 25 Jan 2023, 15:30 WIB
Tuding Bunda Corla Nunggak Pajak Rp. 8 Milyar, Penjelasan Ragil Mahardika Bikin Nikita Mirzani Mingkem

AYOJAKARTA.COM - Nama Bunda Corla belakangan ini mendadak menjadi sorotan publik. 

Terlebih setelah kepulangan Bunda Corla ke Indonesia setelah bertahun-tahun tinggal di Jerman. 

Namun, kehadiran Bunda Corla ke Indonesia justru membuat Nikita Mirzani membongkar aib wanita tersebut. 

Baca Juga: Bunda Corla Makin Bersinar hingga Dijuluki Angelina Jolie Indonesia, Ini Reaksi Warganet yang Terpesona!

Beredar kabar Nikita Mirzani menuding Bunda Corla nunggak pajak Rp. 8 Milyar.

Dilansir Ayojakarta.com dari akun Instagram @insta_julid pada Rabu (25/1/2023)  Ragil Mahardika seorang YouTuber dan TikTokers memberikan penjelasan terkait sistem perpajakan di Jerman.

“Hai, Ragilers semua, dunia media sosial lagi riweh, dan kalian tag aku di banyak video. Aku ngga mau ikut campur sama permasalahannya. Tapi di video ini akan aku jelaskan  sistem perpajakan di Jerman supaya kita sama-sama paham dan sama-sama belajar. Nah kita yang tinggal di Jerman, bekerja di Jerman.  Kita semuanya wajib bayar pajak. kalo kita kerjanya sebagai pegawai atau karyawan misalnya di rumah sakit, di rumah makan maka pajak kita akan langsung dipotong dari gaji kita," ujar Ragil Mahardika. 

Baca Juga: Perseteruan dengan Bunda Corla, Ivan Gunawan, Maharani Berakhir? Nikita Mirzani: Tinggal Perang Antar Netizen

Ragil Mahardika menyebutkan bahwa dirinya tidak mau ikut campur soal permasalahan Nikita Mirzani dan Bunda Corla.

Tetapi ia hanya mau memberikan penjelasan mengenai sistem perpajakan di Jerman, agar semua masyarakat tahu.

Semua orang yang tinggal dan bekerja di Jerman, wajib membayar pajak.

Baca Juga: Farhat Abas Geram hingga Layangkan Somasi pada Bunda Corla, Ini Sebabnya!

Bagi seseorang yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan pajak akan langsung dipotong dari gaji yang didapatkan.

Gaji yang dibayarkan oleh pemberi kerja adalah gaji bruto. Gaji bruto akan dipotong asuransi dan pajak, setelah itu barulah gaji netto ini yang akan diberikan oleh pegawai atau karyawan.

Berbeda dengan pengusaha, sistemnya adalah pengusaha ini melaporkan pendapatan di tahun sebelumnya, setelah itu akan mendapat surat dari kantor pajak untuk membayar pajak.

Baca Juga: Menyesal Pernah Dukung Nikita Mirzani, Tengku Zanzabella : Saya DIkubu Bunda Corla!

“Mungkin orang punya pajak sebesar itu selama bertahun-tahun, ya mungkin saja. Selama bertahun-tahun seseorang ini punya usaha tidak dilaporkan, tidak bayar pajak, kena denda jadi jumlahnya besar. Tapi ketika seseorang ini bekerja sebagai pegawai maka dia langsung potong pajak. Tapi kan kita ngga tahu seseorang ini kerja apa selama bertahun-tahun tinggal di Jerman. Kalo dia buka usaha yang memang sewajarnya dia melaporkan berapa pendapatannya dan membayarkan pajaknya," katanya. 

Ragil juga menjelaskan apabila seorang pengusaha tidak melaporkan pendapatan usahanya, maka pengusaha akan kena denda.

Bayar pajak di Jerman itu kisaran 14 sampai 45 persen tergantung besarnya gaji.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Beri Hadiah Mewah ke Bunda Corla, Warganet Ramai Peringatkan Hal Ini

Selama gaji yang didapatkan sedikit maka pajaknya mengikuti, begitupun sebaliknya.

Jadi Ragil Mahardika menyebutkan bahwa bisa saja seseorang mendapatkan denda sebanyak itu apabila ia seorang pengusaha besar yang tidak melaporkan usahanya dan tidak membayar pajak selama bertahun-tahun, nah tetapi kira-kira usahanya apa ya kalo tunggakannya sebanyak itu.***

Reporter Arrum Anggita Rachmaulia Nurhandini
Editor Desi Kris