AYOJAKARTA.COM - Farhat Abbas geram dengan tingkah dan perkataan Bunda Corla saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Hal ini terkait gerak, kata-kata, gambar maupun pakaian seksi yang dipakai Bunda Corla yang menurut Farhat Abbas terdapat unsur pornografi.
Untuk itu secara resmi pada Kamis, 24 Januari Farhat Abbas melayangkan somasi atas nama LSM yang dipimpinnya.
Baca Juga: Mengerikan! Penyakit Ain Bisa Sebabkan Kematian, Berikut Doa Agar Terhindar Darinya
Somasi ini berkaitan dengan Undang-Undang Pornografi maupun Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Selain itu, pengacara yang merupakan putra dari pakar hukum Abbas Said itu menyatakan telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung.
"Setelah kami kumpulkan bukti bukti yang menyangkut adanya kegiatan pornografi gerak, kata-kata, suara, gambar, pakaian dimana hal itu tidak sesuai atau kita anggap melanggar Undang-Undang Pornografi," kata Farhat.
"Oleh karena itu setelah somasi ini dilayangkan selanjutnya bisa langsung kami laporkan atau jika perlu juga kami layangkan somasi kedua," lanjutnya.
Farhat menegaskan jika hHal ini bukan untuk mengganggu usaha seseorang dalam mencari rezeki.
Lalu ternyata pengacara kondang ini juga mendapat dukungan masyarakat.
Mereka menganggap kalimat-kalimat Bunda Corla di Tik Tok, Instagram maupun media sosial lainnya adalah kalimat-kalimat yang memberi pengaruh buruk bagi perkembangan anak dan tak sesuai dengan nilai sosial maupun budaya Indonesia.
Maka dai itu Farhat Abbas beserta rekannya LSM melakukan upaya ini dalam rangka berperan aktif dan melaksanakan tanggung jawab moral untuk masalah pornografi.
Menurutnya masyarakat harus bisa membedakan mana yang hiburan dan mana yang cabul, juga mana yang tidak sesuai dengan tata krama Pancasila dan budaya Indonesia.
Artikel Terkait
Terpopuler! Dalang di Balik Tuntutan bagi Ferdy Sambo Cs Terungkap, Ternyata Bukan Jaksa
Dituduh Bandar Judi Sampai LGBT, Ferdy Sambo Luapkan Kesedihannya: Menggiring Opini Menyeramkan!
Singgung Soal Hukum di Indonesia, Ferdy Sambo Sampaikan dalam Pembelaan: Wajib Dianggap Tidak Bersalah
Soleman Ponto Ungkap Makna Kata Hajar Chad: Apapun Perintahnya Keluarnya Tembak Mati