Hiburan

Berbeda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Bebas dari Kewajiban Ganti Rugi, Hotman Paris: What? Why?

Oleh: Linda Wati Jumat 16 Des 2022, 13:55 WIB
Berbeda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Bebas dari Kewajiban Ganti Rugi, Hotman Paris: What? Why?

AYOJAKARTA.COM - Masih kenal dengan Doni Salmanan yang pernah disebut crazy rich sama seperti Indra Kenz?

Doni Salmanan atau yang memiliki nama asli Doni M Taufik telah menjadi terdakwa atas kasus hoaks investasi.

Kabar yang lebih mengejutkan, Doni Salmanan disebut tidak harus membayar ganti rugi kepada korban.

Di mana sebelumnya ia didakwa dengan pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Muda Kaya Raya Gemar Foya-Foya dan Malas Bekerja, Itulah Indra Kenz yang Divonis 10 Tahun Penjara

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @terangmedia pada Jumat (16/12/2022) yang membagikan informasi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Majelis Hakim telah memutuskan bahwa Doni Salmanan dibebaskan dari pembayaran ganti rugi pada korban.

Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi memutuskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang pencucian uang.

“Membebaskam terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata Hakim di PN Bale Bandung yang dikutip ayojakarta.com dari Instagram @terangmedia pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Pengacara Sebut Indra Kenz Tidak Menikmati Uang Trader Binomo

Berdasarkan keterangan Hakim, aset yang dimiliki Doni Salmanan bukanlah hasil dari tindak pidana.

Sehingga barang bukti dan aset-aset miliknya akan dikembalikan kepada Doni Salmanan.

Kendati demikian, ia tetap mendapatkan vonis penjara selama empat tahun oleh Hakim PN Bale Bandung kelas 1A.

Berbeda dengan Indra Kenz, ia harus mendapatkan hukuman selama 10 tahun penjara.

Selain itu, Indra Kenz juga harus membayar denda sebanyak 5 miliar subsider 10 bulan.

Baca Juga: Indra Kenz Resmi Divonis, Tapi Putusan Hakim Malah Membuat Korban Kecewa dan Minta Keadilan, Kok Bisa?

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 45A ayat 1 jo, pasal 28 ayat 1 Undang Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juga pasal 3 Undang Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut ternyata membuat pengacara kondang Hotman Paris kaget.

Dalam unggahannya, Hotman Paris mengucapkan apa dan kenapa.

“what? why? parah,” tulis @hotmanparisofficial dalam caption unggahannya.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah