AYOJAKARTA.COM – Kabar terbaru datang dari influencer sekaligus selebgram bernama Indra Kenz.
Selebgram asal Medan tersebut sempat viral lantaran terjerat kasus penipuan online berkedok investasi.
Indra Kenz diketahui melakukan penipuan kepada korbannya dengan menawarkan investasi berupa trading melalui aplikasi Binomo.
- Baca Juga: Putusan Sidang Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Mendadak jadi Trending Twitter, Ada Apa?
- Baca Juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Netizen Sentil Kasus Korupsi
- Baca Juga: Sosok Indra Kenz Terkini, Dibagikan Lewat Video Ini. Warganet Sebut Tambah Tembem
Diketahui sebanyak 144 korban telan menjadi korban penipuan Indra Kenz dan mengalami kerugian sebesar Rp43 miliar yang kemudian digunakan oleh Indra Kenz untuk membeli barang-barang mewah.
Atas kasus tersebut, Indra Kenz kemudian diamankan oleh pihak kepolisian untuk ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan setelah melalui berbagai proses akhirnya dilanjutkan dengan persidangan.
Berdasarkan informasi, sebelumnya sidang terhadap terdakwa Indra Kenz sempat dilakukan penundaan.
- Baca Juga: Fix! Ditetapkan Sebagai Tersangka, Adik Indra Kenz Terancam Dipenjara 5 Tahun
- Baca Juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi di Tahan Terkait Aliran Dana Indra Kenz, Asetnya Fantastis
Namun, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Selasa, 15 November 2022, majelis hakim kelas 1 khusus Tangerang, Banten akhirnya memutuskan vonis sidang untuk terdakwa Indra Kenz secara virtual.
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah setelah melakukan tindak pidana penipuan melalui media sosial dengan motif trading dan menjanjikan keuntungan.
Dari putusan sidang, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk memberikan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Indra Kenz.
Putusan Majelis Hakim tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni kurungan penjara selama 15 tahun serta denda Rp5 miliar.
Selain itu Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk juga memutuskan untuk menyita seluruh kekayaan yang dimiliki oleh Indra Kenz termasuk harta benda dan barang mewah yang tidak dikembalikan lagi kepada terdakwa atau menjadi hak milik negara.
Namun ternyata keputusan hakim untuk menyita seluruh aset milik Indra Kenz tersebut membuat para korban trading milik terdakwa Indra Kenz merasa sangat kecewa mengapa seluruh aset Indra kenz harus disita negara.
Kekecewaan atas putusan hakim tersebut diungkapkan oleh salah satu korban Binomo bernama Maru Nazara.
“Jadi kami mau seperti orang-orang kecil ini mendapatkan keadilan seadil-adilnya, kami meminta hak kami dikembalikan, kami tidak setuju kami protes keputusan hakim hari ini,” tegas Maru Nazara.
“Kami meminta hak korban harus dikembalikan,” ujar korban Binomo Indra kenz tersebut.***

Share this article
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah setelah melakukan tindak pidana penipuan melalui media sosial dengan motif trading.