AYOJAKARTA.COM - Operasi penertiban parkir liar masih dilakukan, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat diketahui melakukan penertiban di beberapa lokasi sebut saja kawasan sekitar Mall Daan Mogot Baru, Jalan Tampak Siring, Gilimanuk, Kintamani Raya dan Jalan Tanah Lot, Kelurahan Kalideres, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Setidaknya 158 kendaraan roda dua dan empat juru parkir liar Terjaring operasi penertiban ini.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi tegas kepada pelanggar parkir guna memberikan efek jera, karena selama ini di wilayah Jakarta Barat tingkat pelanggaran parkir terbilang cukup tinggi.

"Selain menjalankan arahan pimpinan, langkah ini juga dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat terkait parkir liar," katanya.
Penertiban ini diketahui melibatkan sekitar 50 petugas gabungan dari unsur Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Suku Dinas Sosial Jakarta Barat.
Dari 158 sepeda motor yang ditindak, 150 diantaranya dikenakan sanksi cabut pentil dan delapan diangkut ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Barat.
Sebagai informasi, operasi penertiban parkir liar dan jukir liar dilakukan selama sepekan di 5 wilayah administrasi DKI Jakarta.***