AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan keras bagi para pemegang Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum.
Fasilitas gratis untuk layanan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta ini dilarang keras untuk dipindahtangankan, dipinjamkan, apalagi diperjualbelikan kepada orang lain.
Ketentuan tegas ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa fasilitas layanan angkutan umum gratis hanya berlaku bagi penerima yang identitasnya sesuai dengan yang tertera pada kartu.

Empat Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Bagi masyarakat yang nekat menyalahgunakan kartu ini, Pemprov DKI telah menyiapkan serangkaian sanksi berlapis guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Berdasarkan informasi resmi, berikut adalah empat sanksi bagi penyalahguna KLG:
1. Penyitaan di Tempat: Petugas berwenang akan langsung menyita kartu jika ditemukan penggunaan oleh pihak yang tidak berhak di lokasi.
2. Pemblokiran Kartu: Kartu yang disalahgunakan akan langsung dinonaktifkan atau diblokir sehingga tidak bisa digunakan kembali.
3. Larangan Daftar Ulang: Pelanggar yang terbukti menyalahgunakan fasilitas akan kehilangan haknya untuk melakukan pendaftaran ulang di sistem.
4. Pencabutan Fasilitas: Fasilitas gratis akan dicabut total. Pelanggar baru diperbolehkan mengajukan pendaftaran kembali minimal satu tahun setelah tanggal pencabutan.
Sebagai informasi, layanan gratis ini diberikan khusus untuk 15 golongan masyarakat, di antaranya penerima KJP Plus/KJMU, penghuni rusunawa, lansia usia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, veteran, hingga anggota TNI. Selain itu, karyawan swasta dengan gaji di bawah 1,15 kali UMP DKI Jakarta juga termasuk dalam daftar penerima manfaat ini.

Pemprov DKI mengimbau agar para penerima manfaat menggunakan fasilitas ini secara bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku agar subsidi transportasi yang diberikan pemerintah dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Sebelumnya, ramai dugaan jual beli kartu Jakcard atau kartu layanan transportasi gratis oleh Pemprov DKI Jakarta viral di media sosial oleh akun X @lalaputriis.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung sudah buka suara terkait hal ini dan meminta agar ditindak tegas.***
Share this article
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan keras bagi para pemegang Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum.