AYOJAKARTA.COM - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama tiga bulan ke depan.
Program relaksasi pajak ini diberikan untuk mendorong masyarakat agar segera menuntaskan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Ibu Kota.
Kebijakan itu diumumkan melalui akun Instagram @humaspajakjakarta, Jumat (29/5).

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini berlaku pada 1 Juni-31 Agustus 2026.
"Kabar apalagi kalau bukan PKB & BBNKB yang sekarang sanksi administratifnya dibebaskan, jadi Sobat tinggal bayar pokok pajaknya aja deh. Ini berlaku 1 Juni–31 Agustus 2026 dan hanya di DKI Jakarta yaa, Sobat," tulis keterangan di akun tersebut.
Tentunya dengan dihapusnya sanksi administratif ini pemilik kendaraan bermotor akan lebih ringan membayar biaya PKB dan BBNKB.

Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembebasan hanya berlaku untuk sanksi administrasi, bukan penghapusan pokok pajak.***
Share this article
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini berlaku pada 1 Juni-31 Agustus 2026.